Home
Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 74, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Resmi di Buka Oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal. ST di Ruang Rapat Paripurna . | Kapolres Dumai Kembali Hadir Ditengah Masyarakat dan Membagikan 1.000 Takjil Kepada Masyarakat.
Kamis, 28 Maret 2024
/ Siak / 17:34:21 / Anggota DPRD Siak Dorong Alfedri Berlakukan PSBB /
Anggota DPRD Siak Dorong Alfedri Berlakukan PSBB
Sabtu, 18/04/2020 - 17:34:21 WIB

Realitaonlie.com, Siak - DPRD Kabupaten Siak mendorong Bupati Siak Alfedri untuk segera mengajukan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apalagi, sudah ada warga yang positif terinfeksi virus Corona.

"Jangan ditunda lagi, karena sudah ada korban. Sudah ada warga yang terinfeksi Corona. Tadi pagi saya dapat info ada juga warga di Siak yang dimakamkan diduga terinfeksi Corona.

Jangan terlambat, Bupati Siak harus segera mengajukan pemberlakuan PSBB ini. Apalagi Gubernur Riau sudah menyurati  5 Bupati dan Walikota, termasuk Siak," kata Anggota DPRD Siak Indra Gunawan kepada Riauin.com, Sabtu (18/4).

Secara geografis, lanjut Indra, Kabupaten Siak merupakan daerah perlintasan yang berbatasan dengan  

Pekanbaru, Pelalawan dan Bengkalis. Bahkan, di Kecamatan Minas dan Kandis merupakan akses lintas provinsi dari Sumatera Utara. 

"Begitu juga akses laut, dimana pelabuhan Buton yang ada di Siak merupakan pintu masuk dari atau ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kita minta Bupati Siak segera mengajukan PSBB ke pemerintah pusat," jelas legislator Partai Golkar ini.

Seperti diberitakan, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengirim surat kepada lima bupati/walikota untuk segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya masing-masing guna pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). 

Kelima kepala daerah yang dikirim surat yakni Bupati Kampar, Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai yang sifatnya amat segera. 

Surat tersebut dikirim Gubernur Riau bersamaan dengan telah diterapkan PSBB di Kota Pekanbaru pada 17 April 2020 sampai 14 hari kedepan. 

"Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, maka dipandang perlu untuk melakukan langkah strategis guna menjamin kesehatan dan keselamatan serta perlindungan kepada masyarakat Provinsi Riau," bunyi isi surat Gubernur Riau.  

"Mencermati perkembangan kasus dibeberapa kabupaten/kota se-Provinsi Riau, dimana sudah semua kabupaten/kota mengalami pandemi Covid-19. Sehingga kriteria jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, serta terdapat kaitan epidemiologi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain telah terpenuhi," katanya. 


Merujuk Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020, Gubernur dapat mengusulkan PSB untuk lingkup satu provinsi atau untuk beberapa kabupaten/kota di provinsi, maka diharapkan tanggapan Saudara pada kesempatan pertama dan bilamana Saudara sependapat agar mempertimbangkan PSBB dan melaksanakan pengusulan sesuai ketentuan yang berlaku dengan dokumen pendukung sebagai berikut: 


"Pertama, peningkatkan jumlah kasus menurut waktu, kedua penyebaran kasus menurut waktu, ketiga kejadian transmisi lokal, keempat kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat sarana dan prasarana kesehatan anggaran, dan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial serta aspek keamanan," tutup surat itu. (Adv)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com