Realitaonline.com, Kampar – Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar, Anotona Nazara dilantik,di gedung DPRD Kampar Senin (11/04).
Anotona Nazara resmi diambil sumpahnya sebagai pengganti antar waktu (PAW) Morlan Simanjuntak Sebagaimana diketahui bahwa DPP PDI Perjuangan telah memecat Morlan Simanjuntak, sebagai anggota Partai dan melakukan PAW akibat dianggap merusak nama baik partai karena ketika mencalonkan diri tidak memberi keterangan yang jujur bahwa ia adalah terpidana dalam kasus pidana umum dan belum selesai menjalani hukuman. DPP Partai PDI Perjuangan selanjutnya merecall Morlan sebagai anggota Fraksi DPRD Kampar dan mengajukan Anotona Nazara sebagai penggantinya.
Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal
Menyampaikan , ini sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah ( Bamus ) DPRD Kampar pada hari Rabu 06/05 yang lalu yang memutuskan pelantikan PAW pada hari Senin 11/05/2020,".
Lanjut Faisal "dengan dilantiknya anggota legislatif dari partai PDIP secara PAW mampu melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
Kemudian, mampu mengakomodir dan menyerap aspirasi masyarakat Kabupaten Kampar untuk diimplementaskan dalam masa jabatan 2019-2024.
“Kami harap dengan dilantiknya Anotona Nazara mampu menjadi bagian dewan untuk menyuarakan apa yang dikeluhkan masyarakat untuk membangun Kabupaten Kampar yang berkeadilan dan berpihak ke masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, Anotona Nazara berhak menggantikan Morlan Simanjuntak karena meraih suara terbanyak ke dua dari perolehan suara Caleg Partai PDIP.
ANotona Nazara mendapatkan sebanyak 1058 suara sah. (Hlw)***