Home
Berkas Rasyid Assaf Dongoran sebagai Bakal Calon Bupati Tapsel Di terima PAN Tapsel | Wabup Rasyid Assaf Dongoran Mendaftar ke PDI Perjuangan sebagai Bakal Calon Bupati Tapsel. | Pj Bupati Kampar Menjadi Saksi Pernikahan Fitri Ramadhani Puteri Camat Tambang. | Masuk ke Stand Kominfo, Ricana Djayanti : Tempat Menjadi Selebritis | Silaturahmi KPU dengan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan | Ketua DPRD Indra Gunawan Gelar Halalbihalal di Kompleks Abdi Praja;
Sabtu, 27 April 2024
/ Pekanbaru / 12:38:52 / Kasus Penipuan CPNS Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara  /
Kasus Penipuan CPNS Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara 
Jumat, 14/02/2020 - 12:38:52 WIB

Realitaonline.com, Pekanbaru – Kasus penipuan yang menjerat Murkayani yang sudah berlangsung 6 (enam) tahun yang lalu, membuatnya harus duduk dikursi pesakitan. Dalam persidangan lanjutan yang menjerat Murkayani dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Saut Maruli Tua Pasaribu, SH MH, Hakim anggota Iwan irawan. SH. Mangapul Saragih, SH MH, Kamis, (13/02). JPU (Jaksa Penuntut Umum) Benhard Sitompul dalam tuntutannya menjelaskan pelaku telah dinyatakan bersalah sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan di tahanan Lapas Kota Pekanbaru. Kasus ini berawal saat korban MN mendapatkan informasi bahwa Murkayani mempunyai anak di Jakarta di Kementrian Pendayaguna Aparatur Negara (KEMENPAN) yang bisa memasukan PNS tanpa tes dengan membayar uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Mendengar hal tersebut, korban menyetujuinya dan Murkayani memberikan alamat anaknya yang dimaksud lewat sms, kemudian MN mengirimkan semua dokumen persyaratan yang diminta seperti foto copy KTP, foto copy Ijazah, dan Pas photo ke alamat tersebut. Akhirnya MN mengirimkan sejumlah uang secara bertahap hingga total uang yang dikirimnya kepada Murkayani senilai Rp. 150.000.000,- ( seratus limapuluh juta rupiah ) beserta bukti transferannya. Namun hingga berselang setahun, PNS tidak kunjung ada kepastian. Hingga berjalan tiga tahun, tidak ada kepastian dengan selalu mengatakan agar menunggu sampai akhirnya M.N meminta kembali uang yang telah ditrasfernya kepada Murkayani tetapi Tersangka tidak bisa mengembalikan. Hal itu menyebabkan pertengkaran diantara M.N dan Murkayani dan akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Menanggapi atas tuntutan  JPU, kuasa hukum korban, LAW Office RMB Pasaribu, SH MH & Associates, menyampaikan  apa yang dilakukan terdakwa sudah terbukti bersalah di Pengadilan. “Meskipun sampai saat ini dengan tuntutan Jaksa 2 setengah tahun, dalam arti kata itu sudah memenuhi unsur perlakuan pidana yang dia lakukan. Tinggal kita menunggu dari hasil putusan dan pertimbangan dari pihak Majelis Hakim,” jelas RMB Pasaribu. “Kita semua berharap bahwa Majelis Hakim dapat membuat keputusan berdasarkan keterangan – keterangan saksi. Perlakuan yang dilakukan Terdakwa dengan menjanjikan, dengan memastikan sesuatu hal yang tersebut yang tidak dapat direalisasikannya adalah memang nyata delik pidananya,” lanjutnya. “Jadi yang kami dan klien kami harapkan agar Majelis Hakim dalam mengambil suatu putusan, walaupun Terdakwa dengan PH nya akan melakukan Pledoi ( Pembelaan ) di tanggal 17 Februari nanti, kita akan tetap menggiring perkara tersebut untuk hasil yang maksimal,” pungkasnya. RMB Pasaribu menegaskan, Fiat justitia ruat caelum,  hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. (***)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com