Realitaonline.com,Pekanbaru - Aferius (26), pembunuh istri, akhirnya dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara sementara sebelumnya jaksa menuntutnya selama 12 tahun penjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga menewaskan istrinya Hk.
"Saya terima yang mulia," kata terdakwa, begitu juga dengan jaksa, usai hakim membacakan amar putusannya, Senin, 10 Januari 2020.
Hakim Dahlia mengungkapkan korban dihabisi pada Minggu, 30 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di di Jalan Toman, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru
"Hal yang meringankan, Aferius dianggap berlaku sopan selama persidangan dan tidak pernah melawan" ,ungkap Dahlia.
Kejadian yang dilakukan terdakwa dengan cara mencekik leher dan akhirnya Korban tewas di lokasi kejadian
Perbuatan Aferius membuktikan bahwa perbuatan di lakukan lantaran rasa cemburu yang kuat dari terdakwa itu sendiri yang merasa cemburu buta di hianati oleh korban HK.
"Jalani dengan baik, banyak-banyak ibadah," kata hakim menasehatinya.
Usai sidang itu terdakwa tampak pasrah menerimanya. Kepada hakim dirinya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya .(Hlw)***