Home
Ketua TP PKK Kota Dumai Membuka Pelatihan Kompetensi Dasar Kader Posyandu Integrasi Layanan Primer ( | Bupati Nias Barat Hadiri Penganugerah SPM Award Tahun 2024 | DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | Sabahati Gulo Mendaftar Melalui DPD Golkar Sumut, DPD Golkar Nias Barat Tolak | Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase | Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif
Kamis, 25 April 2024
/ Pekanbaru / 07:49:08 / Pembunuh Istri Akhirnya Divonis 10 Tahun Penjara /
Pembunuh Istri Akhirnya Divonis 10 Tahun Penjara
Selasa, 11/02/2020 - 07:49:08 WIB

Realitaonline.com,Pekanbaru - Aferius  (26), pembunuh istri, akhirnya dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara sementara sebelumnya jaksa menuntutnya  selama 12 tahun penjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga menewaskan istrinya Hk. "Saya terima yang mulia," kata terdakwa, begitu juga dengan jaksa, usai hakim membacakan amar putusannya, Senin, 10 Januari 2020. Hakim Dahlia mengungkapkan korban dihabisi pada Minggu, 30 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di di Jalan Toman, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru "Hal yang meringankan, Aferius dianggap berlaku sopan selama persidangan dan tidak pernah melawan" ,ungkap Dahlia. Kejadian yang dilakukan terdakwa dengan cara mencekik leher dan akhirnya Korban tewas di lokasi kejadian Perbuatan Aferius membuktikan bahwa perbuatan di lakukan lantaran rasa cemburu yang kuat dari terdakwa itu sendiri yang merasa cemburu buta di hianati oleh korban HK. "Jalani dengan baik, banyak-banyak ibadah," kata hakim menasehatinya. Usai sidang itu terdakwa tampak pasrah menerimanya. Kepada hakim dirinya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya .(Hlw)*** 
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com