Home
Bupati Siak Setir Bus Siakuw | Langkah Pemkab Rohil Sikapi Momentum Hari Besar Diapresiasi | H. Zukri SE Dan Wakil Bupati Nasaruddin. SH. MH Lakukan Halal Bi Halal | Keberangkatan Arus Balik di Pelabuhan Dumai Capai 1.373 Orang | Hoax, Kembali Beredar Nomor Whats App yang Mengatas namakan Pj Bupati Kampar. | Pj Bupati Kampar Berharap Kordinasi Antar OPD Harus Diperkuat.
Rabu, 17 April 2024
/ Bengkalis / 20:08:43 / Satreskrim Kembali Ungkap Pelaku Karhutla di Desa Titiakar Rupat  /
Satreskrim Kembali Ungkap Pelaku Karhutla di Desa Titiakar Rupat 
Minggu, 09/02/2020 - 20:08:43 WIB

Realitaonline.com,Bengkalis - Satuan Reserse Krimimnal Polres Bengkalis kembali mengamankan satu tersangka tindaka pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Dusun Tanjung Samak Desa Titiakar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, SH,MH melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan,SH,S.I.K menyebutkan penangkapan tersangka Hadi Rohani alias Atiok Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kec. Rupat Kabupaten Bengkalis berdasarkan penyelidikan yang di backup Kasat Polair AKP Rahmad Hidayat,S.I.K dan Kanit Tipidter IPTU Gunawan, Kanit Res Rupat IPDA Zulkifli, Kanittres Rupat Mulyadi serta anggota. "Penyelidikan yang langsung saya pimpin ini di beckup oleh Kasat Polair dan Kanit Res rupat serta anggota lainnya, Alhamdulillah penyelidikan kita mulai dari Sabtu, 8 Februari dari pukul 15.00 WIB sampai selesai," kata Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan,Minggu,(9/2/2020) siang. Dikatakan Kasat tersangka Hadi Rohani Alias Atiok (48 tahun) Jalan Nek Cepat RT.001/008 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara,awalnya diminta keterangan sebagai saksi bersama dua saksi lainnya, namun berdasarkan keterangan akhirnya polisi menetapkan Hadi sebagai tersangka. "Ya dalam.gelar perkara yang dilakukan maka sudah kita tetapkan Adi Rohani Alias Atiok sebagai tersangka,"kata Andrie. Akibat perbuatan tersangka lahan yang terbakar mencapai 4,5 hektar dan barang bukti (BB) yang diamankan tiga buah pohon bibit sawit. Kejadian ini berawal sekitar tahun 2019 oleh Hadi Rohani als Atiok ada memiliki lahan seluas 4,5 Ha di tempat kejadian perkara (TKP), lahan tersebut dikelola oleH Hadi Rohadi Als Atiok dengan memperkerjakan Muhammad Soheb Fauzan dan Lasiran. Pekerjaan tersebut adalah pembersihan lahan dengan meracun rumput semak selanjutnya dilakukan penanaman bibit sawit. "Di tahun 2019 tersebut, sebelum Muhammad Soheb dan Fauzan bekerja meracun rumput dan menanam pohon sawit,lahan sudah pernah terbakar,dan hasil pemetaan kawasan hutan didapati lahan Hadi Rohani als Atiok masuk dalam Kawasan (Hutan Produksi Terbatas) HPT, sementara utk melakukan kegiatan perkebunan sawit Hadi Rohani als Atiok tidak memiliki izin perkebunan dari menteri," Kata Kasat lagi. Disebutkan Kasat dari keterangan Hadi Rohani als Atiok menerangkan benar pada tahun 2019 saksi mengetahui bahwa lahannya sudah ditanami sawit namun terbakar, akhirnya dibiarkan saja. Saat ini tersangka sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.(randi)***

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com