Home
Sambut HBP ke-60, Rutan Dumai dan PIPAS Rutan Dumai Gelar Donor Darah | Warga Binaan Rutan Dumai Gotong Royong Jaga Lingkungan Blok Hunian Tetap Bersih | Walikota Dumai H. Paisal Menjamu Masyarakat Dengan Berbagai Macam Hidangan | Walikota Dumai Bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Menyambut Kehadiran Masyarakat Dengan Baik | Rasyid Assaf Dongoran Ikuti Proses Penjaringan Bupati Pada Golkar Tapsel | Khenoki Waruwu Mendaftar Sebagai Bakal Cakada Di Partai Golkar, PDI-P Dan Partai Demokrat
Sabtu, 20 April 2024
/ Bengkalis / 16:39:17 / Sat Polair Polres Bengkalis Amankan Kapal Muatan Ratusan Karung Barang Ilegal Asal Malaysia /
Sat Polair Polres Bengkalis Amankan Kapal Muatan Ratusan Karung Barang Ilegal Asal Malaysia
Minggu, 15/12/2019 - 16:39:17 WIB

Realitaonline.com,Bengkalis -Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Polres Bengkalis amankan satu unit kapal motor (KM) bermuatan barang-barang tanpa dokumen yang sah dari Malaysia, di Perairan Tanjung Parit, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (13/12/19) lalu. Petugas mengamankan dua orang diduga pelaku yaitu nakhoda kapal D (39) warga Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan dan ABK, M (20), warga Kecamatan Bantan. Berikut barang bukti disita selain kapal, sejumlah barang barang tanpa dokumen yang sah. Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K, M.H melalui Kepala Satuan (Kasat) Polair AKP Yudhi Franata, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan ditangkapnya satu unit kapal angkut barang-barang ilegal asal Malaysia itu. Sebelum diamankan, petugas memperoleh informasi dari masyarakat Nelayan Mitra Polair (Netral), ada kapal yang bermuatan barang ilegal masuk ke Bengkalis dari Malaysia. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai KM. Alvin melintas di Perairan Tanjung Parit Bengkalis. "Kemudian anggota melakukan pengejaran, di kapal yang dicurigai itu setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang-barang tanpa dilengkapi dokumen yang sah asal Malaysia," ungkap AKP Yudhi, Ahad (15/12/19) siang. Di dalam kapal, bermuatan seperti bawang bombay lebih kurang 300 karung dan barang campur lainnya puluhan karung. "Selanjutnya, nakhoda kapal dan seorang ABK diamankan ke Markas Polair Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut," kata AKP Yudhi seraya menyebutkan bahwa penegahan ini sesuai dengan perintah Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Effendi Imam, S.H, S.I.K, M.Si untuk memberantas barang selundupan masuk ke wilayah hukum Polda Riau melalui jalur laut Bengkalis yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan menyelundupkan barang-barang ilegal itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 86 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 111 dan Pasal 112 ayat (2) dan UU RI Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Berikut barang bukti yang disita petugas, satu KM. Alvin, pas kecil, lampiran pas kecil, SKK, sertifikat, manifes, paspor, bawang bombay, kopi 100 kotak, pakaian bekas 96 karung, tempat tidur bekas 23 unit, ban bekas 100 unit, cooking hua enam kotak, teh lima kotak, kuaci 20 kotak, permen 12 kotak, Quaker 10 kotak, Milo 16 kotak, Mihun lima kotak, Lidi lima kotak, Asam dua kotak, Tepung 30 kilogram (Kg) lima karung, Tepung Kapur 10 plastik, dan gula batu satu kotak.(Randi)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com