Home
Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase | Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif | Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan | Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan | Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis | Ketua LPTQ Kabupaten Kampar Berharap Bisa Juara
Rabu, 24 April 2024
/ Pelalawan / 07:23:55 / Pengelolaan Dana BOS Terkesan Ditutupi SMKN 1  /
Pengelolaan Dana BOS Terkesan Ditutupi SMKN 1 
Senin, 02/12/2019 - 07:23:55 WIB

Realitaonline.com, Kabupaten Pelalawan DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan sudah dua kali melayangkan surat konfirmasi terkait pengelolaan dana BOS kepada SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Sangat disayangkan sikap pihak sekolah tersebut karena sampai saat ini belum ada respon. Demikian disesalkan oleh ketua DPC LSM KPK (komisi pemantau korupsi) Nusantara Pelalawan Suswanto S.Sos pada Kamis (28/11/19) kepada media ini di Pangkalan Kerinci. "Dan jika dalam waktu dekat tidak ada respon dari kepala sekolah tersebut, kita akan tingkatkan laporan kita tersebut menjadi tuntutan," tegasnya. Suswanto juga memprotes keterangan kepala SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci Nurasia M.Pd yang terkesan kurang transparan terkait pengelolaan dana BOS/BOSDA tahun 2018 kepada awak media. Atas konfirmasi media ini, pihak SMK Negeri 1 Pangkalan Kerinci tidak bisa jelaskan penggunaan dana BOS/BOSDA secara mendetail karena itu rahasia negara kata Nurasia. Jumlah dana BOS/BOSDA tahun 2018 juga tidak bisa dijelaskan dengan dalih lampu mati karena tidak bisa buka data valid yang sudah diakses secara online. Dikatakan Suswanto, dari sikap kepala sekolah seperti itu, patut diduga adanya penyimpangan yang terjadi dan dilakukan oleh kepala sekolah tersebut. Jadi terkait dengan pernyataan kepala sekolah SMKN 1 Pangkalan Kerinci tersebut sudah jelas telah bertentangan dengan undang undang yang ada. Kepala SMKN 1 Pangkalan Kerinci telah mengangkangi UU No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP), tudingnya. Diuraikannya, pada pasal 2 ayat 1 UU KIP yang dimaksud menjelaskan "setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap penguna informasi publik. Disamping itu, pada pasal 9 ayat 2. Informasi publik sebagai mana yang dimaksud pada ayat 1, meliputi : C. Informasi mengenai laporan keuangan dan/ atau informasi lain yang dimaksud dalam UU ini," terang Suswanto mengakhiri. (Sona)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com