Home
Khenoki Waruwu Mendaftar Sebagai Bakal Cakada Di Partai Golkar, PDI-P Dan Partai Demokrat | Sekretaris Gerinda Sumut Dukung Khenoki Waruwu Di Pilkada Nias Barat 2024 | Dinas kesehatan Kota Dumai Melakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Memberikan Vitamin Para Peserta | Drainase Tak Berfungsi, Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru Tergenang  | Bupati Kasmarni Berangkatkan 68 Peserta Menuju MTQ Riau di Dumai | Lapas Kelas II Bengkalis Gelar Donor Darah
Jum'at, 19 April 2024
/ Provinsi Riau / 07:02:50 / 2 PELAKU CURAT PECAH KACA MOBIL DIAMANKAN POLISI  /
2 PELAKU CURAT PECAH KACA MOBIL DIAMANKAN POLISI 
Senin, 25/11/2019 - 07:02:50 WIB

REALITAONLINE. COM.PEKANBARU. Direktorat Reskrim Umum Polda Riau bersama Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca mobil. Dua pelaku yang terlibat curat di Jalan Siak, Labu Baru Barat, Payung Sekaki, Pekanbaru berhasil di bekuk, Sabtu malam (23/11/19) . Satu pucuk senjata api (senpi) dengan 10 butir amunisi, magazen kotak serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi ikut diamankan. Kapolda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, menjelaskan pengungkapkan kasus curat itu berawal dari laporan warga yang kehilangan uang yang diletakkan di dalam mobil. Ketika itu Ismet (42) warga Jalan Pemudi, Kelurahan Tampan Pekanbau bersama istrinya, Kamis malam (21/11/19) kehilangan uang yang diletakkan dalam tas ransel dalam mobil Avanza NoPol B 1774 PZH yang diparkir saat mereka makan pecel lele. Kemudian selang beberapa menit .pasangan suami istri itu terkejut saat melihat jendela tengah mobil kiri sudah dalam keadaan pecah dan uang yang dalam mobil itu pun ikut raib. Keduanya pun akhirnya melaporkan kasus itu ke Polresta Pekanbaru. Menindaklanjuti laporan warga ini,tim ops gabungan langsung turun melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan melakukan Olah TKP. Setelah mendapatkan informasi akurat, akhirnya Sabtu (23/11/19) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Siak, Labu Baru Barat, Payung Sekaki, dilakukan penangkapan terduga pelaku oleh tim Resmob Polda Riau. Saat penangkapan itu, pelaku nekat melawan petugas. Akhirnya terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur. “Pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas. Akhirnya diambil tindakan tegas dan terukur di bagian kaki pelaku,” tutur kapolda riau melalui Kabid Humas Sunarto. Dijelaskannya, setelah pelaku berhasil dilumpuhkan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polresta Pekanbaru. “Saat ini tersangka dan barang Bukti sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan. Kepada para pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,,” imbuh Kabid Humas Narto sapaan akrabnya. Sementara itu dua pelaku yang diamankan masing-masing MA (24) warga Tambiski kecamatan Naga Juang Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dan PL (25) warga Penyabungan Simpang Ambat, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Randi

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com