Home
Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 74, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Resmi di Buka Oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal. ST di Ruang Rapat Paripurna . | Kapolres Dumai Kembali Hadir Ditengah Masyarakat dan Membagikan 1.000 Takjil Kepada Masyarakat.
Kamis, 28 Maret 2024
/ Kampar / 16:36:30 / Terbitkan SKCK Terpidana,Kapolres Kampar Kecolongan /
Terbitkan SKCK Terpidana,Kapolres Kampar Kecolongan
Selasa, 13/08/2019 - 16:36:30 WIB

Realitaonline.com, Pekanbaru – Kapolres Kampar kecolongan, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) Morlan Simanjuntak narapidana kasus pencurian besi 2,8 ton di eks Pertiwi Kabupaten Siak, keluar. Sementara Morlan kini di titipkan kejari Siak di di Rutan Kelas II B Siak di Rumbai Terkuaknya SKCK Morlan Simanjuntak ini , berawal dari Pileg pada bulan April lalu, dimana Morlan yang ikut bertarung di pileg dari Dapil 5, Siak Hulu- Pantai Raja yang diusung PDI Perjuangan. Kepiyawaian Morlan mampu meloloskan dirinya mendapat SKCK dari Polres Kampar yang merupakan salah satu persyaratan untuk menjadi caleg di pemilihan legislative (pileg) pada bulan April lalu . Sementara penerbitan SKCK dari pihak kepolisian berdasarkan data atau informasi tentang ada tidaknya kasus kriminalitas atau kejahatan yang dilakukan oleh pemohon. Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH , ketika dihubungi Bidikonline,Selasa (13/08) via ponselnya terkait SKCK yang dikeluarkan Polres Kampar terhadap narapidana Morlan Simanjuntak, dengan singkat menjawab, masalah ini akan dicek segera, jelasnya Kapolres Kampar. Mencuatnya kasus Morlan Simanjuntak ini berawal dari hasil keputusan banding dari PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru No: 186/PID.B/2014/PT.PBR, memutuskan ke tiga terdakwa masing-masing terdakwa I. ALFIAN, terdakwa II. RAMOT MANALU dan terdakwa III. MORLAN SIMANJUNTAK masing-masing dijatuhi pidana penjara 8 (delapan bulan) dan menetapkan masa penangkapan dan masa penahan yang telah dijalanai para terdakwa. Diperkuat Putusan Mahkamah Agung RI No : 424 K / PID / 2016, menolak kasasi yang diajukan para terdakwa. Sisa hukuman lima bulan lebih yang seharusnya dijalani para terpidana ternyata tidak dijalani terpidana bebas melenggang menghirup udara segar. Namum apes nasib Morlan Simanjuntak Cs, pada tanggal 25 Juni 2019 Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Herry Hermanus Horo mengeksekusi Morlan Simanjuntak di Rutan Kelas II B Siak yang saat ini berkedudukan di Rumbai Dieksekusinya Morlan, caleg terpilih dari Dapil 5 Kabupaten Kampar, yang dijatuhi pidana dalam kasus pencurian besi di lokasi eks milik PT Pertiwi Prima Plywood 2012 lalu, mendapat respon dari Ketua KPU Kampar, Ahmad Dahlan pada Selasa (6/8/2019) mengatakan telah mendengarkan kabar tentang penahanan Caleg terpilih tersebut. Ia mengaku saat pencalonan Caleg terpilih tersebut KPU tidak mengetahui bahwa calon tersebut tengah dalam proses pemidanaan. "Yang bersangkutan juga tidak menjelaskan statusnya sebagai terpidana saat pencalonan," tuturnya. Dijelaskan terkait penahanan Caleg terpilih tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar akan tetap melakukan pelantikan Caleg terpilih tersebut. Karena itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018, Tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang tertuang dalam Pasal 30 ayat 3 berbunyi : Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah janji menjadi Anggota DPRD dan saat itu juga diberhentikan sebagai Anggota DPRD. Sementara nama-nama Caleg terpilih sudah diteruskan ke Gubernur, termasuk nama dari Caleg terpilih tersebut," ungkapnya. Dijelaskan berdasarkan prosedur peraturan perundang-undangannya Caleg terpilih tersebut akan tetap dilantik, namun akan juga sekaligus di berhentikan. Terkait posisi pengganti dari caleg terpilih yang di hukum pidana tersebut, KPU menyerahkannya kepada keputusan gubernur dan sekretaris dewan., jelasnya.
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com