BENGKALIS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar rapat paripurna penyampaian 3 Ranperda oleh p...[read more] "> BENGKALIS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar rapat paripurna penyampaian 3 Ranperda oleh p" />
 
Home
Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 74, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Resmi di Buka Oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal. ST di Ruang Rapat Paripurna .
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Bengkalis / 18:56:24 / DPRD Kabupaten Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Penyampaian 3 Ranperda /
DPRD Kabupaten Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Penyampaian 3 Ranperda
Kamis, 20/06/2019 - 18:56:24 WIB

REALITAONLINE.COM, BENGKALIS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar rapat paripurna penyampaian 3 Ranperda oleh pemerintah Kabupaten Bengkalis, tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD 2018, Ranperda tentang laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2018 dan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa oleh Bupati Bengkalis, pada Senin (18/06/2019).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh katua Dewan Perwaklian Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Abdul Kadir Bersama Bupati Bengkalis Amril Mukminin serta didampingi Wakil Ketua DPRD Zulhelmi dan dihadiri oleh anggota DPRD dan pejabat di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Dalam sidang paripurna  tersebut, Bupati Bengkalis Amril Mukminin,mengatakan penyusunan LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2018 ini, juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis  tahun 2016-2021 dan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 58 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan  Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2018.

Prioritas pembangunan tahun anggaran 2018 diarahkan kepada pembangunan dan peningkatan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik dan Penyelenggaraan pemerintahan, penataan lingkungan dan keindahan perkotaan, pengembangan usaha ekonomi kreatif, pengembangan ketahanan nilai-nilai budaya dan keagamaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, peningkatan kemandirian desa berbasis potensi sumber daya alam terbarukan dan peningkatan iklim investasi.

Secara singkat disampaikan sebagai berikut:

1.Pembangunaninfrastruktur jalan kondisi baik di Kabupaten Bengkalis 2018 mencapai 583,21 Km.

2.Disektor Pendidikan,pemerintah Kabupaten Bengkalis telah membangun penambahan 26 Sekolah pada tingkat SD/MI/Sederajat dari tahun 2017, sedangkat tingkat SMP/MTS/Sederajat telah bertambah 5 sekolah.angka kelulusan pada tingkat SD/MI se- Kabupaten Bengkalis tahun 2019 mencapai 98,90% dengan jumlah kelulusan  sebanyak 11.951 siswa dari jumlah keseluruhan sebanyak 12.084 siswa.Sementara untuk tingkat SMP/MTS/sederajat tingkat kelulusan telan mencapai 100%.

3. Pelayanan dasar kesehatan khusnya capaian pelayanan kesehatan ibu bersalin dan anak mencapai target 100%.Pelayanan kesehatan lanjut usia juga mencapai target 100%.

4.Dalam pelaksanaan pemberdayan masyarakat terus dijalankan alokasi dana (ADD) per Desa per Tahun. Untuk tahun 2018 terserap 79,77% dari keseluruhan ADD yang dianggarkan.

4.Dalam urusan lingkungan hidup, pemerintah Kbupaten Bengkalis konsisten memperhatikan penanganan kasus lingkungan, dari 14 kasus lingkungan dapat diselesaikan. Untuk tahun 2018 pemerintah Adipura sebagai bukti nyata kebersihan pelaksanaan urusan ini.
Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang duduk dan dalam ruangan
Pada kesempatan itu bupati bengkalis Amril Mukminin turut menyampaikan Ranperda tentang laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2018.dimana untuk laporan pertanggung jawaban pelaksanaan ada beberapa point yang turut di sampaikan diantaranya.
"mengenai pengelolaan keuangan daerah tahun 2018, realisasi PAD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.319.252.150.430,11 (tiga ratus sembilan belas milyar dua ratus lima puluh dua juta seratus lima puluh ribu empat ratus tiga puluh koma sebelas rupiah) atau 71,82% dari anggaran pad yang telah ditetapkan sebesar  Rp.444.510.450.102,00 (empat ratus empat puluh empat milyar lima ratus sepuluh juta empat ratus lima puluh ribu seratus dua rupiah). 

Untuk dana perimbangan realisasinya pada tahun 2018 sebesar Rp.3.040.447.453.438,88 (tiga triliun empat puluh milyar empat ratus empat puluh tujuh juta empat ratus lima puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh delapan koma delapan puluh delapan rupiah) atau mencapai 99,49% dari target yang dianggarkan yakni berjumlah Rp.3.055.965.016.475,00 (tiga triliun lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh lima juta enam belas ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah) sedangkan untuk realisasi dana bagi hasil pajak sebesar   Rp.1.436.254.223.765,00 (satu triliun empat ratus tiga puluh enam milyar dua ratus lima puluh empat juta dua ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah) atau mencapai 94,51%.

Kinerja pada tahun anggaran 2018 sebesar 97,13%  realisasi fisiknya dan realisasi keuangan sebelum audit bpk sebesar 89,81% yakni terealisasi sebesar rp.3.159.034.858.540,27 (Tiga Triliun Seratus Lima Puluh Sembilan Milyar Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Koma Dua Puluh Tujuh Rupiah) dari anggaran sebesar Rp.3.517.237.799.991,00 (tiga triliun lima ratus tujuh belas milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah). 

Untuk silpa tahun anggaran 2018 sebelum audit bpk sebesar Rp.217.427.078.743,63 (dua ratus tujuh belas milyar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh tiga koma enam puluh tiga rupiah).ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak khususnya kepada pimpinan dan anggota dprd yang telah bersama-sama secara cermat mengantisipasi perubahan dinamika pelaksanaan anggaran, sehingga pada tahun anggaran 2018 yang lalu tidak lagi mengalami tunda bayar terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.

“Pada kesempatan ini, laporan keuangan tahun anggaran 2018, Kabupaten Bengkalis meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Republik Indonesia. Pencapaian opini WTP yang ke-6 ini merupakan hasil dari kerja keras kita semua untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Kita tentu berharap, semoga apa yang diperoleh ini, dapat dipertahankan”,ucapnya lagi.
Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa akan segera diubah:

Perubahan Perda tersebut dilakukan karena adanya perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Bersamaan dengan penyampaian LKPj dan LPP APBD tahun 2018, Rancangan perubahan Perda tersebut, Selasa, 18 Juni 2019 disampaikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin kepada DPRD Kabupaten Bengkalis.

Rancangan perubahan Perda dimaksud disampaikannya pada siding paripurna yang dihadiri 26 anggota DPRD dan dipimpin langsung Ketua DPRD H Abdul Kadir.

Kata Bupati Amril Mukminin, ada beberapa aturan yang akan dilakukan (diajukan) perubahan. Yakni, Pertama, Pasal 4 ayat (1).

Semula Pasal 4 ayat (1) berbunyi: “Bupati membentuk panitia pemilihan di tingkat desa”, berubah menjadi: “Bupati membentuk panitia pemilihan di kabupaten yang ditetapkan dengan keputusan bupati”.

Kedua, ketentuan huruf G Pasal 23 dihapus. Semula huruf g Pasal 23 tersebut berbunyi: “Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”.

Klausul tersebut dihapus.

Ketiga, Pasal 41 dilakukan penambahan satu ayat,  yang berbunyi: “Pengaturan tentang TPS khusus diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati”.

Keempat, perubahan pada Pasal 46 terkait dengan calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang, pada Pasal 46 ayat (4) dan ayat (5)-nya dihapus dan dijadikan  satu ayat saja.

Adapun bunyi ayat tersebut adalah:”Pengaturan dalam hal calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati”.

Kelima, diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 Bab, yaitu BAB VA dan 6 Pasal baru yakni Pasal 57a, Pasal 57b, Pasal 57c, Pasal 57d dan Pasal  57e. Aturan yang disisipkan adalah mengenai pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.

Keenam, Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi: “Anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai kepala desa sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa diberhentikan dengan hormat oleh Bupati”.
usai menggelar Rapat Paripurna penyampaian tiga Ranperda oleh bupati bengkalis. ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis.Abdul kadir mengatakan."Rapat Paripurna ini dilakukan untuk mendengarkan laporan hasil dari 3 ranperda yang telah dilaksanakan dimana kita akan menerima laporan terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD 2018, Ranperda tentang laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2018 dan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa oleh Bupati Bengkalis,dan setelah itu kita akan membatuk pansus untuk melihat hasil kinerja dari pemerintah Kabupaten Bengkalis ".

Abdul Kadir juga menambahkan dengan adanya rapat paripurna ini diharapkan nantinya kinerja pemerintah kabupaten bengkalis bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan yang di rencankan".(Randi)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com