Pekanbaru - Menyusul pemberitaan media terkait belum dieksekusinya 3 terdakwa kasus pencurian besi, pasca putusan MA, Kajari...[read more] "> Pekanbaru - Menyusul pemberitaan media terkait belum dieksekusinya 3 terdakwa kasus pencurian besi, pasca putusan MA, Kajari" />
 
Home
Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 74, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Resmi di Buka Oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal. ST di Ruang Rapat Paripurna .
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Pekanbaru / 16:42:27 / Kajari Siak Mengaku Sedang Menelusuri Kronologis Perkara dan Segera Ditindaklanjuti /
Respon Berita Media Terkait Kasus Morlan Simanjuntak
Kajari Siak Mengaku Sedang Menelusuri Kronologis Perkara dan Segera Ditindaklanjuti
Kamis, 20/06/2019 - 16:42:27 WIB

Realitaonline.com, Pekanbaru - Menyusul pemberitaan media terkait belum dieksekusinya 3 terdakwa kasus pencurian besi, pasca putusan MA, Kajari Siak mengaku sedang menelusurinya.

"Terima kasih atas infonya. kami sedang menelusuri kronologis perkara dimaksud di kejaksaan negeri Siak. untuk segera menindaklajuti informasi tersebut," demikian balasan konfirmasi dari Kajari Siak Herry Hermanus Horo, SH menjawab media ini via layanan WhatsApp, Kamis (20/6/2019) sore.

Sebagaimana pemberitaan media sebelumnya bahwa sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No : 424 K / PID / 2016, menolak Kasasi 3 Terdakwa yakni : Alfian, Ramot Manalu, Morlan Simanjuntak dalam perkara kasus pencurian besi sebanyak 2,8 ton di PT Pertiwi pada Tahun 2012 silam.

Namun disayangkan, putusan tersebut hingga saat ini diabaikan oleh Kejaksaan Negeri Siak yakni tidak dilakukannya eksekusi bagi ke tiga Terdakwa.

Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru Made Sutrisna, SH, angkat bicara menyebutkan Pasca putusan MA tersebut maka otomatis yang berlaku adalah putusan terakhir yaitu putusan pengadilan Tinggi. "Kasus tersebut sudah inkrah, maka ketiga terdakwa harus ditahan oleh Jaksa. Karena putusannya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Made menjawab konfirmasi Riausidik.com, Kamis (20/6/2019) siang di Gedung PT Pekanbaru, Jln. Jend. Sudirman Pekanbaru.

Merujuk pada putusan PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru No: 186/PID.B/2014/PT.PBR, ketiga terdakwa dihukum 8 (delapan bulan) masing-masing terdakwa.

LBH Surati Jaswas Kejagung

Ketua Umum LBH Bela Rakyat Nusantara (Bernas) Sefianus Zai, SH, menyoroti keras sikap Kejaksaan Negeri Siak yang belum mengeksekusi para terdakwa.

"Kita sangat menyayangkan profesionalitas Jaksa dalam kasus ini, mengapa tidak dilakukan penahanan,? Padahal putusan MA diatas sudah menjadi dasar penahanan kepada tiga terdakwa. Untuk itu LBH Bernas mendesak Kejaksaan Negeri Siak untuk segera melakukan penahanan bagi ketiga terdakwa. Ini demi rasa keadilan masyarakat," kata Sefianus Zai diujung telepon kepada media ini Kamis

Dibagian lain, LBH Bernas mengaku dalam minggu ini akan menyurati pihak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). â€Seraya kita mendesak penahanan, LHB Bernas kita minggu ini akan melayangkan surat ke Jamwas Kejagung Pusat. Berharap nantinya bisa terungkap apa motif pihak kejaksaan negeri siak belum dilakukannya penahanan pasca putusan MA pada tahun 2016 silam itu," pungkas Sefianus Zai, SH. ***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com