Jakarta - Menindaklajuti kunjungan Ombudsman RI Ke Kabupaten Kampar terkait penyelesaian pemba...[read more] "> Jakarta - Menindaklajuti kunjungan Ombudsman RI Ke Kabupaten Kampar terkait penyelesaian pemba" />
Home
Bupati Nias Barat Hadiri Penganugerah SPM Award Tahun 2024 | DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | Sabahati Gulo Mendaftar Melalui DPD Golkar Sumut, DPD Golkar Nias Barat Tolak | Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase | Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif | Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan
Kamis, 25 April 2024
/ Kampar / 20:51:03 / Penyelesaian Permasalahan Pembangunan Jembatan Kembar Maringin Kuok Menindaklajuti Ke Ombudsman RI. /
Penyelesaian Permasalahan Pembangunan Jembatan Kembar Maringin Kuok Menindaklajuti Ke Ombudsman RI.
Selasa, 30/04/2019 - 20:51:03 WIB

Realitaonline.com, Jakarta - Menindaklajuti kunjungan Ombudsman RI Ke Kabupaten Kampar terkait penyelesaian pembangunan jembatan kembar marangin, Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Kampar menyampaikan dokumen kemajuan penyelesaian yang dilengkapi dengan bukti usaha yang telah dilakukan oleh pemkab kampar ke Ombudsman RI.

Dokumen diserahkan langsung oleh Sekda Kampar Drs Yusri M.Si kepada Anggota Ombudsman RI Alvin Lie di ruang pertemuan lantai 7 Kantor Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (30/1).

Dalam Sambutannya Sekda menyampaikan bahwa penyampaian dokumen terkait penyeleaaian terhadap salah satu proyek APBN jembatan kembar merangin merupakan komitmen pemkab kampar dalam usaha mempercepat proyek pembangunan nasional yang ada diKabupaten Kampar.

Sekda juga mengatakan telah menerima surat dari Kementerian PUPR agar fungsional jembatan tuntas sebelum Mei 2019." Ini merupakan PR Pemkab untuk menyelesaikan permasalahan ini, kami minta tujuk ajar ombusman agar kepentingan masyarakat jalan dan kepentingan publik juga jalan , karena jembatan itu sangat vital termasuk jalan nasional lintas sumatera, Pemkab terus berupaya agar penyelesaian terhadap masalah ini agar berjalan dengan baik," papar Sekda.

Sekda juga menjelaskan bahwa dalam dokumen yang sampaikan ada dokumen awal persetujuan bersama atas penolakan terhadap upaya pemkab kampar untuk mengganti rumah mereka dengan 7 unit rumah layak huni. Juga dokumen tentang pertemuan dengan masyarakat bersama Kepala Desa, Camat serta pemkab dan rapat dikantor bupati deadlock. " Masih belum ada titik temunya, surat bupati juga sudah kita layangkan untuk pengosongan. namun tdk diindahkan," ujar Sekda.

Untuk penyelesaian Pemkab kampar terus berkoordinasi dengan pihak tim yustisi serta T4P karena keputusan yang diambil harus keputusan bersama untuk penyelasaian permasalahan di kampar.
"Intinya kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait tindakan yang akan diambil kedepan, kami juga akan mengundang ombudsman atau perwakilan ombudsman di Propinsi Riau, karena sebentar lagi akan lebaran jadi kita tidak bisa berlama-lama," ujar Sekda.

Anggota ombudsman RI Alvin lie mengatakan bahwa dokumen yang telah diterima akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyelesaian laporan.

Terkait dengaan Surat Kementerian PUPR kepada Pemkab Kampar tentang fungsional jembatan pihak ombudsman akan melibatkan perwakilan ombudsman di riau untuk terus memantau perkembangan. " Kami sudah kelokasi dan melihat ada rumah dibangun dibantaran sungai, kami juga mempertanyakan apakah secara perizinan sudah layak baik aspek keselamatan maupun lingkungan banyak ditemukan kelemahan-kelemahan, " ujar Alvin lie.

Namun kata Alvin Lie terkait tindakan yang akan ditempuh kedepan pihaknya menyarankan Pemkab mematuhi semua peraturan yang berlaku, prosedur mau pelaksanaan dilapangan agar tidak melakukan hal-hal menjadi celah kelemahan pemerintah Kabupaten Kampar. " Apapun didilakukan harus sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku, agara tidak salah dikemudian hari," ujar Alvin lie

Hal senada juga dikatakan Anggota Tim ombudsman yang turun ke kampar mengatakan terima kasih karena pemkab telah menunjukan progres yang baik untuk ombusman dalam menyelsaikan laporan masyarakat dan menghimbau tindakan pelaksanaan dilapangan tetap persuasif dan sesuai dengan aturan. . "Pada perinsipnya tindakan penyelenggaraan pelayanan publik tersampaikan kepada masyarakat dengan baik dan sesuai dengan proseduer yang berlaku.," ujarnya.(Kominfo/Humas)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com