Home
Keluarga Besar Rang Jambak ( KBRJ) Mengadakan Silaturahmi dan Berbuka Bersama. | Polres Dumai Berhasil Menggulung 4 Tersangka Dengan Barang Bukti 5000 Kg Sabu dan 150 Butir Pil Ekta | Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Indragiri Hilir / 20:14:34 / Pemkab Inhil Terbitkan Surat Tentang Seleksi CPNS Tahun 2018 /
Pemkab Inhil Terbitkan Surat Tentang Seleksi CPNS Tahun 2018
Rabu, 19/09/2018 - 20:14:34 WIB

REALITAONLINE.COM, TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) telah mengeluarkan surat pengumuman tentang pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.

Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 18 September 2018 dengan nomor: 800/BKPSDM-PPDFPA/2077 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan.

Dalam surat tersebut, dijelaskan secara rinci persyaratan dan tata cara pendaftaran serta ketentuan lainnya.

Untuk persyaratan khusus, pertama membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital dan ditandatangani di atas materai Rp 6000 sebanyak 2 rangkap yang ditujukan kepada Bupati Inhil di Tembilahan dengan melampirkan 10 item.

10 item tersebut adalah Asli Ijazah perguruan tinggi dan fotocopy yang dilegalisir oleh petinggi perguruan tinggi masing-masing. Kemudian, transkip nilai akademik perguruan tinggi dan fotocopy yang dilegalisir. Pas photo warna berlatar belakang merah ukuran 3x4 dan 4x6 sebanyak 3 lembar.

Item lainnya membuat surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara dan lain-lain yang tidak yang ditandatangani di atas materai 6000. Surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memilik masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun sejak diangkat menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Inhil dengan ditandatangani di atas materai 6000.

Selanjutnya, e-KTP atau surat keterangan perekaman yang dikeluarkan oleh Disdukcapil dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 rangkap.

Bagi calon pelamar formasi umum jabatan guru yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud RI tidak diperlukan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) apabila yang bersangkutan memenuhi nilai passing grade SKD dalam bahasa formasi.

Kemudian khusus bagi tenaga kesehatan yang berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI menetapkan ijazah profesi sebagai salah satu syarat keabsahan dalam bekerja, harus melampirkan ijazah profesi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serta fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku atau surat keterangan STR sedang dalam proses pengusulan yang dikeluarkan oleh Majelis Tinggi Kesehatan Provinsi (MTKP) yang masih berlaku.

Syarat kedua dalam persyaratan khusus adalah dalam lamaran harus menyebutkan nama jabatan yang akan dilamar. Kemudian yang ketiga, penerimaan lamaran sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman.

Keempat, semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan di atas dan dimasukkan dalam 1 map berkas asli dan 1 map berkas fotocopy berwarna merah.

Pada bagian depan map, ditulis nama lengkap, nomor kartu ujian, pendidikan, jabatan yang dilamar, alamat lengkap sesuai KTP dan KK serta nomor HP.

Ketentuan pada poin keempat hanya bagi pelamar yang lulus SKD dan diundang untuk mengikuti SKB, disampaikan pada saat melakukan pendaftaran ulang untuk mengikuti SKB.(Adv)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com