TEMBILAHAN - Sebanyak 89 dari 197 desa yang ada di Inhil, Riau terancam tidak bisa melakukan pembangunan dikarenakan belum juga melakukan...[read more] "> TEMBILAHAN - Sebanyak 89 dari 197 desa yang ada di Inhil, Riau terancam tidak bisa melakukan pembangunan dikarenakan belum juga melakukan" />
 
Home
Keluarga Besar Rang Jambak ( KBRJ) Mengadakan Silaturahmi dan Berbuka Bersama. | Polres Dumai Berhasil Menggulung 4 Tersangka Dengan Barang Bukti 5000 Kg Sabu dan 150 Butir Pil Ekta | Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Indragiri Hilir / 23:14:31 / 89 Desa di Inhil Terancam Tak Bisa Lakukan Pembangunan /
89 Desa di Inhil Terancam Tak Bisa Lakukan Pembangunan
Rabu, 30/05/2018 - 23:14:31 WIB

REALITAONLINE.COM, TEMBILAHAN - Sebanyak 89 dari 197 desa yang ada di Inhil, Riau terancam tidak bisa melakukan pembangunan dikarenakan belum juga melakukan permohonan pencairan dana desa.

Padahal, saat ini sudah memasuki triwulan kedua tahun anggaran 2018, namun baru 108 desa di Inhil yang sudah melalukan pencairan dana desa.

Pjs Bupati Inhil, Rudyanto pun mengingatkan agar desa-desa yang belum melakukan pencairan untuk secepatnya mengajukan berkas permohonan alokasi dana desa.

"Dari total desa yang ada di Inhil, baru 108 desa yang mengajukan pencairan dimana saat ini kita sudah memasuki triwulan kesua. Apabila terlambat apa yang sudah direncanakan tidak bisa dilaksanakan dan dimanfaatkan masyarakat," pungkas Pjs Bupati saat rapat koordinasi program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) tahun anggaran 2018 di Aula Hotel Puri Cendana, Tembilahan, Kamis (24/5/2018) pagi yang lalu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Inhil, Yulizal menjelaskan, keterlambatan pencairan alokasi dana Desa oleh beberapa Desa disebabkan karena adanya perubahan peraturan Padat Karya.

Kendati demikian, Yulizal menyebutkan, jika pada minggu ketiga bulan Juni 2018, alokasi dana desa tidak juga dimohonkan dan dicairkan oleh pihak desa, maka anggaran alokasi dana desa tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

"Pengembalian itu akan mengakibatkan tertundanya DAK dan DAU Kabupaten Inhil. Hal ini jangan sampai terjadi. Harus segera dimasukkan berkas permohonan pencairan dananya," cetus Yulizal.(Advetorial)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com