Home
Keluarga Besar Rang Jambak ( KBRJ) Mengadakan Silaturahmi dan Berbuka Bersama. | Polres Dumai Berhasil Menggulung 4 Tersangka Dengan Barang Bukti 5000 Kg Sabu dan 150 Butir Pil Ekta | Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Indragiri Hilir / 08:07:58 / Pemkab Ajukan Ranperda Perlindungan Khusus Anak ke DPRD Inhil /
Pemkab Ajukan Ranperda Perlindungan Khusus Anak ke DPRD Inhil
Sabtu, 21/07/2018 - 08:07:58 WIB

REALITAONLINE.COM, TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, Riau mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Khusus Anak ke DPRD Inhil. Hal ini menyusul banyaknya permasalahan anak di Inhil.

Ranperda ini semula diusulkan tentang perlindungan khusus anak dan disarankan oleh tim akademik untuk dirubah menjadi perlindungan anak.

"Ranperda ini kita ajukan karena banyaknya permasalahan anak di Kabupaten Inhil, khususnya kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang membutuhkan cara khusus untuk menyelesaikannya," ujar Bupati Inhil, HM Wardan saat rapat paripurna ke I masa persidangan II tahun sidang 2018, Rabu (18/7/2018).

Dijelaskan Bupati, kasus lainnya yang banyak ditangani adalah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Ads
Anak yang berhadapan dengan hukum ini dikatakannya pada umumnya anak yang melakukan kekerasan karena tekanan ekonomi dan sosial atau juga karena korban kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan anak melakukan suatu hal di luar kehendak dan kemauannya.

"Perlindungan terhadap anak yang dilakukan selama ini belum memberikan jaminan bagi anak untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya dalam berbagai bidang kehidupan sehingga dalam melaksanakan upaya perlindungan terhadap hak anak oleh pemerintah harus didasarkan pada prinsip hak azasi manusia yaitu penghormatan, pemenuhan dan perlindungan atas hak anak," lanjut Bupati.

Tujuan dari pengajuan Ranperda ini sendiri dikatakannya adalah dalam rangka mewujudkan kabupaten/kota layak anak.

Karena untuk menuju kota layak anak diperlukan Perda tentang perlindungan anak yang mencakup 24 indikator pemenuhan hak anak.

"Kabupaten/kota layak anak adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak," tukas HM Wardan.

Selain terkait Ranperda Perlindungan Khusus Anak, dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam itu, Bupati Inhil juga menyampaikan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017.

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran serga Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. (adv)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com