REALITAONLINE.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau mengungkapkan, masih terdapat 58.922 Kegandaan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub Riau 2018 mendatang. Jumlah tersebut ditemukan dari total 3.622.488 DPT di 12 kabupaten/kota dengan jumlah TPS sebanyak 12.048.
Untuk itu, Bawaslu Riau mengatakan, pihaknya segera menyurati ketua KPU Provinsi Riau untuk segera melakukan verifikasi dan identifikasi DPT yang ditemukan ganda tersebut. Pernyataan itu disampaikan Anggota Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata, (5/6/2018), mengingat pemilihan umum tinggal beberapa waktu lagi.
Selain itu Bawaslu Provinsi Riau meminta KPU Provinsi Riau untuk melakukan Penandaan serta Penyaringan terhadap Formulir Model C-6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih sebelum diserahkan kepada calon pemilih.
"Kami menemukan 58.922 kegandaan dalam DPT. Untuk itu kami sudah menyurati Ketua KPU Riau Nurhamin, dan meminta mereka melakukan penyaringan dan Penandaan formulir Model C-6," ujar Gema.
Sementara itu, dari jumlah kegandaan tersebut, paling banyak ditemukan berasal dari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yakni sebanyak 22.715. Dengan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), masing - masing menduduki peringkat dua dengan 11.849 dan ketiga dengan 9.089.
"Dari jumlah tersebut, kegandaan DPT terbanyak di Kabupaten inhil, lalu Rohil dan Rohul," jelasnya.
"Walaupun DPT telah di tetapkan KPU, Bawaslu dan Panwas tetap bekerja melakukan pengawasan terhadap DPT, dalam bentuk Pencermatan", tegas Gema.(grc/roc)***