TELUKKUANTAN - Satuan Resnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu,...[read more] "> TELUKKUANTAN - Satuan Resnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu," />
 
Home
Pj Wali Kota Pekanbaru Lepas 71 Kafilah MTQ, Harus Juara Umum Tahun Ini | Sambut HBP ke-60, Rutan Dumai dan PIPAS Rutan Dumai Gelar Donor Darah | Warga Binaan Rutan Dumai Gotong Royong Jaga Lingkungan Blok Hunian Tetap Bersih | Walikota Dumai H. Paisal Menjamu Masyarakat Dengan Berbagai Macam Hidangan | Walikota Dumai Bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Menyambut Kehadiran Masyarakat Dengan Baik | Rasyid Assaf Dongoran Ikuti Proses Penjaringan Bupati Pada Golkar Tapsel
Sabtu, 20 April 2024
/ Kuantan Singingi / 21:42:53 / Gerebek Bandar Sabu di Inuman dan Cerenti /
Gerebek Bandar Sabu di Inuman dan Cerenti
Jumat, 16/02/2018 - 21:42:53 WIB
Narkoba (internet).

REALITAONLINE.COM,TELUKKUANTAN - Satuan Resnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (14/2/2018).

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto melalui Kasubag Humas AKP G. Lumban Toruan, penangkapan berawal dari informasi warga yang diterima polisi tentang maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Inuman dan Cerenti.

Mendapat laporan tersebut, AKP Adi Pranyoto langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 Wib, polisi menggerebek sebuah rumah di Bedeng Sikuran, Inuman.

Di rumah tersebut, lanjut Lumban, ditemukan YM (47) yang tak berkutik. Sedangkan temannya, Y mencoba melarikan diri ke belakang rumah, tapi berhasil ditangkap.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap YM, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu satu paket besar seberat 6,78 gram," ujar Lumban, Kamis (15/2/2018) di Telukkuantan.

Sementara, dari tersangka Y, polisi mengamankan tiga paket kecil sabu-sabu seberat 1,44 gram serta uang hasil penjualan senilai Rp1,5 juta.

Kepada polisi, YM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Batam, Kepri. Ia membeli sebanyak 44 paket dari Kampung Aceh dengan harga Rp15 juta pada 12 Februari 2018.

"Tersangka YM membeli barang haram tersebut di Batam via Tembilahan menggunakan speedboat. Sesampai di Tembilahan, YM naik travel ke Kuansing," ujar Lumban.

Masih pengakuan YM, setelah 'garam Batam' sampai di Bedeng Sikuran, dirinya langsung menyerahkan ke tersangka Y. Lalu, menjualnya kepada DS sebanyak setengah kantong dengan harga Rp3 juta. "Tapi baru bayar Rp1 juta."

Mengetahui adanya pelaku lain, yakni DS, polisi langsung mengejarnya. Saat itu, DS berada di Dusun Sungai Perupuk Desa Pulau Panjang Cerenti. Kemudian, DS langsung diamankan dan ia mengakui perbuatannya.

"Tersangka DS mengaku sudah menghabiskan sabu tersebut bersama teman-temannya," ujar Lumban.

Kini, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.***

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com