BANGKINANG - Bupati Kampar Inginkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di Kabupaten Kampar dengan sungguh-sungguh bisa bekerjasama...[read more] "> BANGKINANG - Bupati Kampar Inginkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di Kabupaten Kampar dengan sungguh-sungguh bisa bekerjasama" />
Home
| Polres Dumai Menggelar Perss Comferense dan Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba | Ketua TP PKK Kota Dumai Membuka Pelatihan Kompetensi Dasar Kader Posyandu Integrasi Layanan Primer ( | Bupati Nias Barat Hadiri Penganugerah SPM Award Tahun 2024 | DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | Sabahati Gulo Mendaftar Melalui DPD Golkar Sumut, DPD Golkar Nias Barat Tolak
Kamis, 25 April 2024
/ Kampar / 20:58:12 / Anggota BPD Jangan Jadi Provokator /
Anggota BPD Jangan Jadi Provokator
Jumat, 16/02/2018 - 20:58:12 WIB
Bupati Kampar saat menyampaikan pesan-pesan kepada BPD se-Kabupaten Kampar

REALITAONLINE.COM,BANGKINANG - Bupati Kampar Inginkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di Kabupaten Kampar dengan sungguh-sungguh bisa bekerjasama dengan kepala desa untuk membangun. Jangan sampai menjadi provokator.

Selain itu, Bupati Kampar juga berharap BPD harus memusyawarahkan dalam memutuskan segala sesuatu untuk kebaikan masyarakat dengan kepala desa. Dan ia menegaskan BPD jangan menjadi provokator namun harus menjadi motivator dalam mengawasi gerak pembangunan desa.

Ini ditegaskan oleh Bupati Kampar Azis Zaenal yang didampingi saat mengukuhkan dan membuka rapat koordinasi forum BPD se Kabupaten Kampar pada 2018 ini, Jumat (16/2/2018) di Stanum Bangkinang.

"BPD jangan menjadi provokator namun harus menjadi motivator dalam mengawasi gerak pembangunan desa. Dan BPD harus mampu berkerjasama dengan kepala desa dalam membangkitkan roda pemerintah desa yang lebih baik," tegas Azis yang didampingi Kadis PMD Kampar.

Karena kata Azis, BPD adalah yang kedudukan sejajar dengan kepala desa. Oleh karena itu, BPD harus memusyawarahkan dalam memutuskan segala sesuatu untuk kebaikan masyarakat dengan kepala desa.

"BPD sama kepala desa kedudukannya sama, cuma jabatannya saja yang beda, BPD sebagai legislator sedangkan kepala desa sebagai eksekutor. Maka BPD harus bermusyawarah dengan baik dengan kepala desa untuk memutuskan sesuatu demi kebaikan masyarakat di desa," ujarnya.

Bupati Kampar, menjelaskan fungsi BPD sama seperti di DPRD kalau dicontohkan di Pemerintah Daerah.

"Kalau di DPRD ada tiga fungsinya, pertama membuat aturan bersama dengan pemerintah, kedua mengawasi jalannya pemerintah, dan yang ketiga bugheting, menentukan bughet apa yang kita bangun. Begitu juga dengan BPD tugasnya di desa," sebutnya.

Pada kesempatan ini bupati juga mengajak BPD untuk bekerja ikhlas, dan mengharapkan dengan terbentuknya forum BPD yang dapat terus menjalin sinergisitas dengan pemerintah daerah, terutama di pemerintahan desa. ***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com