TEMBILAHAN-Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada bulan Juli mendatang, Bupati I...[read more] "> TEMBILAHAN-Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada bulan Juli mendatang, Bupati I" />
 
Home
| Polres Dumai Menggelar Perss Comferense dan Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba | Ketua TP PKK Kota Dumai Membuka Pelatihan Kompetensi Dasar Kader Posyandu Integrasi Layanan Primer ( | Bupati Nias Barat Hadiri Penganugerah SPM Award Tahun 2024 | DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | Sabahati Gulo Mendaftar Melalui DPD Golkar Sumut, DPD Golkar Nias Barat Tolak
Kamis, 25 April 2024
/ Indragiri Hilir / 20:10:10 / Bupati Inhil Kukuhkan Desk Pilkada /
Bupati Inhil Kukuhkan Desk Pilkada
Senin, 12/02/2018 - 20:10:10 WIB
Bupati Inhil, M Wardan saat mengukuhkan Desk Pilkada Inhil.

REALITAONLINE.COM,TEMBILAHAN-Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada bulan Juli mendatang, Bupati Inhil, M Wardan mengukuhkan Dukungan Elemen Satuan Kinerja (Desk) Pilkada yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, H Said Syarifuddin, Tembilahan, Sabtu (10/2/2018) siang.

Desk Pilkada Inhil yang dikukuhkan terdiri dari beberapa bidang yang dipimpin oleh seorang koordinator dan sejumlah anggota.

Bupati Inhil, M Wardan mengharapkan peran aktif dari Desk Pilkada dalam ajang pilkada serentak, seperti langkah sosialisasi penyelenggaraan Pilkada kepada masyarakat.

Dalam sambutan yang diberikan, Bupati menekankan kepada seluruh ASN di Inhil untuk menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pilkada sebagai bentuk profesionalisme kerja.

"Sesuai ketentuan Undang-undang, ASN dilarang melakukan politik praktis, ikut serta dalam kampanye serta membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat," pungkas Bupati.

Bupati menuturkan, peraturan yang diberlakukan itu tentunya harus ditaati. Manakala peraturan tersebut dilanggar, maka akan ada sanksi yang diterima oleh pelanggar.

"Pemantauan atas pelanggaran peraturan oleh ASN tersebut, merupakan salah satu tugas dari Desk Pilkada. Jadi, tolong benar - benar diperhatikan," tukas Bupati.

Sejak dibentuk pada akhir tahun 2017, dikatakan Bupati, Desk Pilkada telah memulai tugas, khususnya dalam hal pendataan dan penganggaran.

"Koordinasi dengan lembaga penyelenggara Pilkada, KPUD Inhil telah pula dijalin. Saya berharap, keberadaan Desk Pilkada dapat menciptakan suasana Pilkada serentak yang aman, tertib dan kondusif hingga seluruh tahapan Pilkada selesai," pungkas Bupati.

Ketua Desk Pilkada, H Said Syarifuddin dalam sambutannya mengatakan, terdapat empaf tujuan umum pembentukan Desk Pilkada sesuai peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Tujuan tersebut diantaranya, melakukan pemantauan pelaksanaan Pilkada, mengidentifikasi dan mengantisipasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Pilkada, memberikan saran sebagai solusi atas permasalahan Pilkada yang teridentifikasi serta melaporkan informasi terkait pelaksanaan Pilkada yang diperoleh kepada Menteri Dalam Negeri.

"Desk Pilkada merupakan kerja sama atau bentuk dukungan dari beberapa satuan kerja, baik dari instansi Pemerintahan Daerah maupun lembaga vertikal, seperti TNI dan Polri," jelas Said Syarifuddin.

Said Syarifuddin mengatakan, setidaknya, terdapat 5 poin pokok yang menjadi dasar tugas dari Desk Pilkada, yakni Keamanan, penganggaran, data dan kependudukan, informasi dan dokumentasi serta pengawasan netralitas ASN.(adv)
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com