PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil, Provinsi Riau meringkus pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga terlibat peredaran ge...[read more] "> PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil, Provinsi Riau meringkus pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga terlibat peredaran ge" />
 
Home
Sambut HBP ke-60, Rutan Dumai dan PIPAS Rutan Dumai Gelar Donor Darah | Warga Binaan Rutan Dumai Gotong Royong Jaga Lingkungan Blok Hunian Tetap Bersih | Walikota Dumai H. Paisal Menjamu Masyarakat Dengan Berbagai Macam Hidangan | Walikota Dumai Bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Menyambut Kehadiran Masyarakat Dengan Baik | Rasyid Assaf Dongoran Ikuti Proses Penjaringan Bupati Pada Golkar Tapsel | Khenoki Waruwu Mendaftar Sebagai Bakal Cakada Di Partai Golkar, PDI-P Dan Partai Demokrat
Sabtu, 20 April 2024
/ Indragiri Hilir / 20:15:54 / Setengah Kilogram Sabu Berbungkus Kertas Kado Disita Polres Inhil /
Setengah Kilogram Sabu Berbungkus Kertas Kado Disita Polres Inhil
Rabu, 07/02/2018 - 20:15:54 WIB
Pasutri yang diamankan Polres Inhil

REALITAONLINE.COM,PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil, Provinsi Riau meringkus pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga terlibat peredaran gelap Narkotika. Parahnya, sang suami yang berstatus tahanan di Lapas Klas II A Tembilahan ini jadikan istrinya sebagai kurir barang haram.

Wanita berusia 26 tahun berinisial DR terpaksa diamankan di Mapolres Inhil. selain berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), ia juga ketahuan edarkan Narkoba jenis Sabu-sabu. Barang haram ini dtemukan tersimpan di dalam tas berisi lima paket besar siap edar.

Terungkapnya kasus ini bermula pada Selasa (6/2/2018) tengah malam kemarin, saat tim Opsnal mendapat informasi bahwa ada pengiriman paket dari Kota Pekanbaru menggunakan jasa travel. Paket tersebut berupa Narkoba jenis Sabu.

Usut punya usut, paket itu ternyata dikirim kepada seorang wanita. Ia adalah DR, istri dari narapidana berinisial Mr yang ditahan di Lapas Klas II Tembilahan. Tanpa buang-buang waktu, polisi dengan mudah meringkus DR terlebih dahulu.

"Suaminya terpidana kasus Narkoba dan sedang menjalani hukuman. Diduga istrinya dijadikan sebagai kurir," tutur Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar saat dihubungi GoRiau.com, Rabu (7/2/2018) siang.

DR ditangkap pagi tadi. Hasil penggeledahan, disita sebuah tas berisi kotak yang dibungkus kertas kado berisikan lima paket besar Sabu seberat 500 gram (Setengah kilogram, red), beberapa unit handphone, delapan lembar ATM dan buku tabungan.

Selain meringkus DR, polisi juga mengamankan suaminya (Mr, red) dari tahanan Lapas Klas II A Tembilahan, untuk diproses dan dimintai keterangannya. ***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com