TEMBILAHAN - Pada kegiatan pelantikan 6 (enam) orang Kepala Desa (Kades) Kecamatan Gaung, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wa...[read more] "> TEMBILAHAN - Pada kegiatan pelantikan 6 (enam) orang Kepala Desa (Kades) Kecamatan Gaung, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wa" />
 
Home
Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 74, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Resmi di Buka Oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal. ST di Ruang Rapat Paripurna .
Kamis, 28 Maret 2024
/ Indragiri Hilir / 21:45:32 / Lantik 6 Kades di Gaung, ini Pesan Bupati Wardan /
Lantik 6 Kades di Gaung, ini Pesan Bupati Wardan
Jumat, 15/12/2017 - 21:45:32 WIB

REALITAONLINE.COM, TEMBILAHAN - Pada kegiatan pelantikan 6 (enam) orang Kepala Desa (Kades) Kecamatan Gaung, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan berpesan untuk berfokus menjalankan amanah pembangunan melalui program - program yang telah disusun.
 
Bupati menuturkan, setelah resmi menjabat sebagai Kepala Desa, tentunya merupakan sebuah momentum bagi seorang pemimpin yang notabene adalah masyarakat setempat untuk memberikan kontribusi membangun daerah asalnya.
 
Penyusunan program pembangunan, dikatakan Bupati, sudah seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan seluruh komponen masyarakat desa. Sebab, menurut Bupati, keterlibatan setiap komponen masyarakat meruoakan prinsip dasar dari sistem demokrasi.
 
"Pasca pelantikan, terdapat banyak sekali tugas yang merupakan amanah oleh masyarakat. Junjung tinggi tugas dan amanah tersebut. Koordinasikan dengan semua komponen masyarakat pada setiap tahapan, perencanaan, pengerjaan serta pengawasan. Duduk bersama," imbau Bupati.
 
Untuk merumuskan sebuah program kegiatan, diungkapkan Bupati, diperlukan ketelitian dan kejelian sehingga tidak melenceng dari koridor hukum yang berlaku. Oleh karenanya, menurut Bupati, para Kepala Desa mesti mengetahui dan memahami peraturan perundang - undangan dan ketentuan yang berlaku.
 
"Undang - undang, Keputusan Menteri adalah pedoman dalam perumusan program pembangunan. Pahami dan pelajari, dengan begitu Saya yakin seluruh tugas pembangunan akan dapat diselesaikan secara baik tanpa kendala, terutama kendala hukum," pungkas Bupati.
 
Untuk diketahui, 6 (enam) Kepala Desa yang dilantik adalah Kepala Desa Sungai Baru, Kepala Desa Lahang Baru, Kepala Desa Pungkat, Kepala Desa Lahang Tengah, Kepala Desa Teluk Kabung dan Kepala Desa Jerambang.
 
Turut hadir dalam pelantikan Anggota DPRD Inhil, Raus Walid, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Mukhtar T, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Yulizal dan Asisten I (Satu) Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Aprizal. (adv)


   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com