PEKANABRU - Diperkirakan Oktober 2017 ini, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru akan ditutup dan...[read more] "> PEKANABRU - Diperkirakan Oktober 2017 ini, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru akan ditutup dan" />
 
Home
Sambut HBP ke-60, Rutan Dumai dan PIPAS Rutan Dumai Gelar Donor Darah | Warga Binaan Rutan Dumai Gotong Royong Jaga Lingkungan Blok Hunian Tetap Bersih | Walikota Dumai H. Paisal Menjamu Masyarakat Dengan Berbagai Macam Hidangan | Walikota Dumai Bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Menyambut Kehadiran Masyarakat Dengan Baik | Rasyid Assaf Dongoran Ikuti Proses Penjaringan Bupati Pada Golkar Tapsel | Khenoki Waruwu Mendaftar Sebagai Bakal Cakada Di Partai Golkar, PDI-P Dan Partai Demokrat
Jum'at, 19 April 2024
/ Advertorial / 15:41:16 / UPTD Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru akan ditutup Dan Jabatan ASN Dinyatakan demisioner. /
UPTD Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru akan ditutup Dan Jabatan ASN Dinyatakan demisioner.
Selasa, 21/11/2017 - 15:41:16 WIB
Abdul Jamal

REALITAONLINE.COM, PEKANBARU - Diperkirakan Oktober 2017 ini, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru akan ditutup dan jabatan ASN dinyatakan demisioner.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekambaru, Abdul Jamal MPd di ruang kerjanya, Ditutupnya UPTD mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, tentang Unit Pelayanan Teknis Dinas. Maka sesuai dengan peraturan tersebut, 11 UPTD yang Oktober, UPTD Disdik Ditutup ada di Pekanbaru akan segera ditutup. Selanjutnya, bagi Kepala UPTD dan Pengawas akan ditarik ke Disdik atau kembali menjadi pengawas bahkan ditugaskan ke sekolah-sekolah, terangnya.

Menurut Abdul Jamal, penutupan UPTD tersebut, sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Kabag Ortal Pemko Pekanbaru.

‘’Jadi sambil menunggu turunya ketentuan baru, maka status pengawas dan Kepala UPTD Demisioner. Menjelang ketentuan baru oleh pemerintah, sebagai pengganti UPTD akan diambil alih oleh Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang bersifat fungsional,’’ terangnya.

Ditambahkannya, untuk kota Pekanbaru, keberadaan UPTD sesungguhnya kurang efektif. Kondisi tersebut dikarenakan jarak sekolah dengan Dinas Penddikan sangat dekat atau mudah dijangkau.

‘’Sehingga jika ada hal penting, pihak sekolah selalu langsung ke Dinas Pendidikan. Jadi dengan dihapusnya UPTD tidak terlalu mempengaruhi terhadap sekolah,’’sambungnya.(Adv/Disdik/Kominfo)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com