TELUKKUANTAN - Pemerintah Kuantan Singingi (Kuansing), Riau bertekad untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, se...[read more] "> TELUKKUANTAN - Pemerintah Kuantan Singingi (Kuansing), Riau bertekad untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, se" />
 
Home
Keluarga Besar Rang Jambak ( KBRJ) Mengadakan Silaturahmi dan Berbuka Bersama. | Polres Dumai Berhasil Menggulung 4 Tersangka Dengan Barang Bukti 5000 Kg Sabu dan 150 Butir Pil Ekta | Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Kuantan Singingi / 22:14:13 / Wujud Nyata Tata Kelola Pemerintahan yang Baik /
Wujud Nyata Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Sabtu, 16/09/2017 - 22:14:13 WIB
Bupati Kuansing Drs. H. Mursini, MSi menerima penghargaan dari Menteri Keuangan RI Sri Mulyani atas suksesnya Kuansing dalam pengelolaan keuangan daerah.

REALITAONLINE.COM,TELUKKUANTAN - Pemerintah Kuantan Singingi (Kuansing), Riau bertekad untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sebagaimana visi misi kabupaten yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021.

Tentunya, tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih tak hanya sekedar konsep belaka. Perubahan dan perbaikan birokrasi telah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Seperti penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA - PPAS) 2018 yang telah disampaikan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing.

"Penyusunan KUA-PPAS 2018 sedikit terlambat. Idealnya, 7 September lalu sudah disetujui oleh legilatif," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) Kuansing, Zafnil Helmi, Jumat (15/9/2017) siang.

Dikatakan Zafnil, berdasarkan Permendagri nomor 54 tahun 2010 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi acuan KUA - PPAS harus sudah dilakukan pada Mei. Sehingga, pada awal September sudah ada persetujuan KUA-PPAS oleh legislatif.

"Sebenarnya ini adalah sebuah siklus. Kalau kita tepat waktu, tak hanya berdampak positif terhadap pembangunan, tapi juga mendapat penghargaan dari pusat. Seperti Kabupaten Siak yang pernah mendapatkan Anugera Pangripta Nusantara pada 2106," ujar Zafnil.

"KUA-PPAS ini kan dasar untuk penyusunan APBD dalam skala prioritas sarana kebutuhan masyarakat. KUA-PPAS menjadi landasan untuk pembangunan sesuai perencanaan mulai dari sektor ekonomi, infrastruktur, pertanian, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan kesehatan," tambah Zafnil memaparkan.

Lantas, bagaimana jika APBD 2018 disahkan sebelum APBN disahkan? Menurut Zafnil, tidak ada persoalan mengenai hal itu. Pada UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, lanjut Zafnil, sudah diatur bagaimana penyusunan APBD.

"Kalau DAK dan Bankeu, itu menempel saja. Kita tak harus menunggu berapa besaran nilai, daerah bisa menyusun sesuai pagu anggaran sebelumnya. Jika APBD sudah sah, bisa dilakukan perubahan terhadap Perbup penjabaran APBD tahun berjalan," terang Zafnil.

Zafnil kembali menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disusun oleh kepala daerah. Tentunya, penyusunan tersebut berdasarkan Musrenbang mulai tingkat desa sampai ke tingkat kabupaten. Tak hanya itu, hasil reses anggota dewan juga menjadi dasar penyusunan RKPD.

"Hasil reses juga dimasukkan ke dalam Musrenbang. Kemudian, pemerintah daerah menyusun RKPD sebagai landasan penyusunan KUA-PPAS," pungkas Zafnil.***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com