PEKANBARU - Tiga tersangka dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap warga binaan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru Provinsi Riau menjalan...[read more] "> PEKANBARU - Tiga tersangka dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap warga binaan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru Provinsi Riau menjalan" />
 
Home
Pj Bupati Kampar Menjadi Saksi Pernikahan Fitri Ramadhani Puteri Camat Tambang. | Masuk ke Stand Kominfo, Ricana Djayanti : Tempat Menjadi Selebritis | Silaturahmi KPU dengan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan | Ketua DPRD Indra Gunawan Gelar Halalbihalal di Kompleks Abdi Praja; | Polisi Sempat Lepas Tembakan, 4 Orang Lompat ke Sungai Siak | Disdik Pekanbaru Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Secara Sederhana
Jum'at, 26 April 2024
/ Pekanbaru / 21:58:36 / Uang Pungli Tahanan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru Dipakai Tersangka Bayar Kredit Mobil Hingga Foya /
Uang Pungli Tahanan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru Dipakai Tersangka Bayar Kredit Mobil Hingga Foya
Selasa, 12/09/2017 - 21:58:36 WIB
Ketiga tersangka kasus Pungli Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru saat menjalani penahanan dari Kejati Riau, Selasa siang (Foto: Chairul Hadi)

REALITAONLINE.COM,PEKANBARU - Tiga tersangka dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap warga binaan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru Provinsi Riau menjalani Tahap II di Kejaksaan Tinggi, Selasa (12/9/2017) siang. Usut punya usut, uang hasil Pungli ini dipakai salah seorang tersangka untuk bayar kredit mobil dan angsuran hingga foya-foya.

Itu diungkapkan Kepala Seksi Penuntutan Kejati Riau Lexy Patarani, usai proses Tahap II (Pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) selesai dilakukan, Selasa siang. Dalam kasus ini ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Ta selaku mantan Kepala Pengamanan Rutan dan dua stafnya berinisial RR dan MK.

"Tersangka (Ta, red) kan juga dikenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan barang bukti mobil Honda Jazz, di mana dana yang diperoleh dari Pungli dipakai bayar kredit mobil dan angsuran. Kebutuhan dia ke Jakarta, foya-foya, makan dan yang lain," ungkapnya dikonfirmasi GoRiau.com.

Ketiga tersangka ini bermasalah hukum terkait perkara penyalahgunaan jabatan sebagai petugas di Rutan Sialang Bungkuk (Pungli, red). Sebab itu, mereka akan dijerat Pasal 12 E, Pasal 12 A serta Pasal 11. "Untuk Ta, juga ada pasal terkait TPPU," pungkas Lexy Patarani.

Setelah proses Tahap II selesai, ketiganya langsung dibawa masuk ke mobil tahanan. Selain itu Ta, RR dan MK juga menggunakan rompi tahanan. Rencananya mereka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. "Tadi memang ada permohonan tidak ditahan di sana (Sialang Bungkuk, red), tapi nanti biar diselesaikan internal oleh pihak Rutan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan Pungli tersebut mencuat pasca kaburnya ratusan tahanan Rutan Sialang Bungkuk pada Mei 2017 lalu. Saat itu disebut, bahwa aksi ini dipicu adanya perlakuan tak manusiawi yang dialami warga binaan, hingga dugaan Pungli soal perpindahan sel dan sebagainya.

Sampai sekarang, masih ada seratusan tahanan dan narapidana lagi yang belum tertangkap. Polda Riau memastikan, jajarannya masih melakukan pengejaran terhadap mereka, walau sebagian sudah menyerahkan diri dan ada pula yang ditangkap. ***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com