REALITAONLINE.COM,PEKANBARU - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (10/9/2017) meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial JS.
Dari tangan pria berusia 37 tahun itu, Polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan total seberat 10 gram serta beberapa barang bukti lainnya berupa handphone milik korban.
Tertangkapnya JS, bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian adanya pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan.
"Dari informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan ke salah satu rumah di Jalan Budi Luhur, Gang Rahmat, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru," kata Kepala KSKP, AKP Juli Afdal melalui Kanit Reskrim KSKP, Ipda Dodi Vivino SH MH.
"Benar saja, setelah diselidiki dan dipastikan barang bukti ada pada tersangka, langsung kita lakukan penggerebekan di rumah tersebut," lanjut Kanit saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui selularnya, Selasa (12/9/2017) siang.
Masih kata Kanit, setelah ditemukan barang haram tersebut, tanpa perlawanan tersangka langsung kita amankan ke KSKP guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari rekannya berinisial RN yang diduga sebagai bandar sekaligus pemasok sabu kepada tersangka," terangnya.
Terkait dengan masih maraknya peredaran narkoba di Kota Pekanbaru, Kanit mengimbau kepada masyarakat agar selalu berkoordinasi dengan kepolisian dalam hal pemberantasan peredaran narkoba.
"Jika mengetahui ada peredaran narkoba, segera laporkan dan koordinasi dengan kepolisian. Tak perlu harus takut sebab identitas akan selalu kami rahasiakan," imbaunya.***