BANGKINANG - Kasus dugaan korupsi meubeller di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikpora sekarang) yang ditangani Kejari Kampar, terus ...[read more] "> BANGKINANG - Kasus dugaan korupsi meubeller di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikpora sekarang) yang ditangani Kejari Kampar, terus " />
Home
| Polres Dumai Menggelar Perss Comferense dan Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba | Ketua TP PKK Kota Dumai Membuka Pelatihan Kompetensi Dasar Kader Posyandu Integrasi Layanan Primer ( | Bupati Nias Barat Hadiri Penganugerah SPM Award Tahun 2024 | DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | Sabahati Gulo Mendaftar Melalui DPD Golkar Sumut, DPD Golkar Nias Barat Tolak
Kamis, 25 April 2024
/ Kampar / 19:46:10 / Satu Tersangka Korupsi Meubeller Disidang Pekan Depan /
Satu Tersangka Korupsi Meubeller Disidang Pekan Depan
Kamis, 20/07/2017 - 19:46:10 WIB
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar Ostar Alpansri

REALITAONLINE.COM,BANGKINANG - Kasus dugaan korupsi meubeller di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikpora sekarang) yang ditangani Kejari Kampar, terus bergulir. Satu dari tiga orang tersangka yang terjerat dalam kasus ini, bakal disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pekan depan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Ostar Alpansri menjelaskan, ada tiga tersangka yang tersangkut kasus ini. Antara lain, AK, NZ, dan ZN. Sedangkan tersangka AK, berkasnya sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Berkasnya sudah kita antarkan. Biasanya, prosesnya seminggu. Kemungkinan, Minggu depan sudah mulai sidang pertamanya," kata Ostar saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (19/7/2017) siang.

Sedangkan dua tersangka lagi katanya, masih dalam proses pemeriksaan saksi. Ada beberapa orang saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini. Dari saksi-saksi tersebut, ada beberapa kepala sekolah di Kampar.

Sebagaimana diketahui, AK ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 lalu. Kemudian, pada Selasa (4/7/2017), dua orang lagi ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka baru tersebut yakni mantan Kadis P dan K Kampar NZ selaku pengguna anggaran dan kontraktor proyek inisial ZK.

Ia mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan pertimbangan dari bukti dan keterangan saksi yang telah lengkap. Menurut Ostar, tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka AK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini.

AK sebelumnya sudah ditahan, dititip di Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang sebelum bulan Ramadan lalu. Dengan demikian, Kejari Kampar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Terkait penahanan NZ dan ZN, Ostar mengatakan, pihaknya masih menyempurnakan berkas penyidikan. Ia menuturkan, keduanya akan dipanggil untuk dimintai keterangannya pertama setelah berstatus tersangka.

Tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubeller 2015. Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp393.886.650.

"Tersangka dijerat dengan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," sebut Ostar.

Kejari Kampar sudah menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubeller pada 2016 lalu. AK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek meubeller tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp3.335.632.000 yang bersumber dari APBD Kampar 2015. ***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com