SIAK SRI INDRAPURA -Dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Siak yang membahas tentang beberapa pendapat kepala daerah terkait Ranperda In...[read more] "> SIAK SRI INDRAPURA -Dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Siak yang membahas tentang beberapa pendapat kepala daerah terkait Ranperda In" />
 
Home
Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | Hari Jadi Kabupaten Kampar ke 74, DPRD Menggelar Rapat Paripurna Istimewa | Rapat Paripurna Resmi di Buka Oleh Ketua DPRD Kampar M Faisal. ST di Ruang Rapat Paripurna .
Kamis, 28 Maret 2024
/ Siak / 18:20:04 / Pemkab Siak Akan Lakukan Rasionalisasi di APBD Perubahan 2017 /
Pemkab Siak Akan Lakukan Rasionalisasi di APBD Perubahan 2017
Rabu, 19/07/2017 - 18:20:04 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Siak

REALITAONLINE.COM,SIAK SRI INDRAPURA -Dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Siak yang membahas tentang beberapa pendapat kepala daerah terkait Ranperda Inisiatif DPRD, disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak pada rancangan APBD Perubahan 2017 akan melakukan rasionalisasi.

Dikatakan Syamsuar, dari beberapa pendapat terkait ranperda mengacu pada peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku untuk dimaklumi bersama.

"Informasi dari kementrian keuangan untuk dana alokasi umum (DAU) tahun 2017, yang kemungkinan akan dilakukan pengurangan sebesar 3-4 persen dari target yang diterima daerah. Untuk mengantisipasi hal tersebut pada triwulan ke IV, pemkab Siak pada rancangan APBD P 2017 akan melakukan rasionalisasi," kata Syamsuar dalam rapat di gedung Panglima Ghimbam, Senin (17/7/2017).

Ada juga beberapa hal yang disampaikan oleh Bupati Siak Syamsuar soal pandangan umum dari fraksi terhadap Laporan pertanggung jawaban APBD tahun 2016 dan Penyampaian 4 (empat) Ranperda.

Sesuai ketentuan pasal 63 UUD No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan mengamanatkan bahwa ranperda dapat berasal dari dewan dan DPRD maupun Bupati.

"Dengan adanya bentuk inisiatif tersebut mencerminkan keseimbangan peran antara Eksekutif dan Legislatif dalam penyelenggaraan Pemerintah. Mudah-mudahan dengan keseimbangan peran tersebut diharapkan dapat mempercepat realisaai visi dan misi Kabupaten Siak dalam beberapa tahun kedepan," harap Syamsuar.***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com