SELATPANJANG - Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menanti dua personil Polres Kepulauan Meranti Bripda Suardiyanto dan Bripda Raf...[read more] "> SELATPANJANG - Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menanti dua personil Polres Kepulauan Meranti Bripda Suardiyanto dan Bripda Raf" />
 
Home
Sambut HBP ke-60, Rutan Dumai dan PIPAS Rutan Dumai Gelar Donor Darah | Warga Binaan Rutan Dumai Gotong Royong Jaga Lingkungan Blok Hunian Tetap Bersih | Walikota Dumai H. Paisal Menjamu Masyarakat Dengan Berbagai Macam Hidangan | Walikota Dumai Bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Menyambut Kehadiran Masyarakat Dengan Baik | Rasyid Assaf Dongoran Ikuti Proses Penjaringan Bupati Pada Golkar Tapsel | Khenoki Waruwu Mendaftar Sebagai Bakal Cakada Di Partai Golkar, PDI-P Dan Partai Demokrat
Sabtu, 20 April 2024
/ Meranti / 21:57:15 / Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Menanti Dua Personil Polres Kepulauan Meranti /
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Menanti Dua Personil Polres Kepulauan Meranti
Jumat, 19/05/2017 - 21:57:15 WIB
Saat berlangsungnya sidang KKEP - ist

REALITAONLINE.COM,SELATPANJANG - Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menanti dua personil Polres Kepulauan Meranti Bripda Suardiyanto dan Bripda Rafsanjani Alfattah. Rekomendasi PTDH itu telah dikeluarkan dalam sidang Komisi Kode Etik yang dipimpin langsung oleh Kompol DR Wawan Setiawan SH MH, Kamis (17/5/2017).

Sidang yang digelar Rabu siang sekira pukul 14.00 WIB itu, bertempat di Aula Bhayangkari Jalan Merdeka Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sidang Komisi Kode Etik ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol DR Wawan SH MH didampingi dua pendamping, Kabag Ren Kompol Areng Swasono dan Kasubag Bin Ops Akp Syamsueri. Hadir juga saat itu Kasat Tahti Polres Kepulauan Meranti Iptu Marianto selaku pendamping terperiksa, Kasi Propam Ipda Ricky Marzuki SH selaku penuntut, dan Anggota Provos Bripda Novi selaku sekretaris, serta Barigadir Polki dan Polwan Polres Kep Meranti berjumlah lebih kurang 15 orang.

Kedua terperiksa, Rafsanjani dan Suardiyanto yang tak masuk dinas berturut-turut lebih dari 30 hari tak terlihat hadir hadir selama berlangsungnya Sidang KKEP. Adapun keputusan sidang, keduanya dijatuhkan sanksi yang bersifat administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.

Bripda Suardiyanto, Nrp 87080210 yang menjabat sebagai Brig Sat Sabhara Polres Kepulauan Meranti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Ia dijatuhi sanksi yang besifat administrasi berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai Anggota Polri Sesuai dengan Nomor Keputusan Sidang KKEP /01 / V / 2017 / KKEP.

Lalu, Bripda Ransanjani Nrp 93110590 yang menjabat sebagai Brig Sat Tahti Polres Kepulauan Meranti juga direkomendasi PTDH sebagai anggota Polri sesuai dengan Keputusan Sidang KKEP /02 / V / 2017 / KKEP. Rafsanjani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Tidak masuk dinas secara berturut-turut selama 30 hari sesuai lapsit," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Kamis (18/5/2017) malam.

"Juga pernah dihukum masalah tindak pidana," tambah Djonni.(grc/roc)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com