SIAK SRI INDRAPURA, - Gugatan perlawanan masyarakat terhadap PT Duta Swakarya Indah (DSI) akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Siak...[read more] "> SIAK SRI INDRAPURA, - Gugatan perlawanan masyarakat terhadap PT Duta Swakarya Indah (DSI) akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Siak" />
 
Home
Sambut HBP ke-60, Rutan Dumai dan PIPAS Rutan Dumai Gelar Donor Darah | Warga Binaan Rutan Dumai Gotong Royong Jaga Lingkungan Blok Hunian Tetap Bersih | Walikota Dumai H. Paisal Menjamu Masyarakat Dengan Berbagai Macam Hidangan | Walikota Dumai Bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Menyambut Kehadiran Masyarakat Dengan Baik | Rasyid Assaf Dongoran Ikuti Proses Penjaringan Bupati Pada Golkar Tapsel | Khenoki Waruwu Mendaftar Sebagai Bakal Cakada Di Partai Golkar, PDI-P Dan Partai Demokrat
Jum'at, 19 April 2024
/ Siak / 19:06:17 / Hakim Kabulkan Gugatan Perlawanan Masyarakat /
Hakim Kabulkan Gugatan Perlawanan Masyarakat
Jumat, 19/05/2017 - 19:06:17 WIB
Warga Dayun menolak lahannya dieksekusi beberapa waktu lalu. (foto:istimewa).

REALITAONLINE.COM,SIAK SRI INDRAPURA, - Gugatan perlawanan masyarakat terhadap PT Duta Swakarya Indah (DSI) akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Siak. Penantian selama 20 tahun bagi masyarakat pemilik lahan kebun kelapa sawit dengan luas total 81,4 hektar yang tersebar di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak itu akhirnya terlunasi setelah putusan perdata dibacakan majelis hakim yang diketuai Riska, Selasa (16/5/2017) kemarin.

Pada sidang putusan itu, lahan yang semula diklaim PT DSI masuk ke dalam izin pelepasan kawasan hutan tahun 1998 yang diterbitkan Kementerian Kehutanan, dibantah majelis hakim dan mengabulkan gugatan Jimmy yang memiliki lahan di kawasan itu sekitar 81,4 hektar, yang semula diserobot PT DSI.

Bahkan, sebelumnya PT DSI telah memenangkan gugatan perkara dengan PT Karya Dayun, yang merupakan bapak angkat masyarakat untuk mengelola lahan kebun sawit milik mereka.

Penasehat hukum Jimmy, Firdaus, menjelaskan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, kemudian objek perkara telah diletakkan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak pada bulan Desember 2016 lalu. Dia menceritakan, saat sita eksekusi dilaksanakan, kliennya yang merupakan pemilik lahan tidak dilibatkan.

"Gugatan kita dikabulkan PN Siak, dengan demikian pengugat adalah pemilik lahan yang sah dan berhak atas tanah yang diperkarakan tersebut, berdasarkan 42 persil SHM yang terletak di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, dengan luas sekitar 81,4 hektar," ujarnya, Rabu (17/5/2017).

PN Siak juga mengabulkan tuntutan penggugat, yang menyatakan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 hektar untuk perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah sebagai tergugat, batal dengan sendirinya.

Selain itu, pengadilan juga memutuskan terkait izin lainnya yang terbit dengan cara menggunakan izin pelepasan kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yaitu Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 tentang Pemberian Izin Lokasi seluas 8 ribu hektar dan Izin Usaha Perkebunan oleh Bupati Siak Nomor 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009 seluas 8 ribu hektar adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian.

"Kita sangat merasa lega, oleh karena itu masyarakat Kampung Dayun yang selama ini merasa terancam akibat ulah PT DSI dengan bersembunyi dibalik Keputusan Mentri Kehutanan itu, sudah selesai, tak usah takut lagi," jelasnya.

Firdaus menjabarkan, selama ini berbagai cara dilakukan PT DSI untuk menguasi lahan warga dengan adanya putusan perkara PK Nomor 158 PK/PDT/2015 telah mengajukan permohonan sita eksekusi ke pengadilan. Padahal PT DSI mengetahui di atas lahan yang disebut dalam perkara bukanlah milik PT Karya Dayun, tidak berguna lagi.

"Untuk itu saat ini kita sangat bersyukur, karena pengadilan telah mengabulkan gugatan kita. Ini adalah kemenangan masyarakat Dayun, bukan semata kemenangan klien saya. Sebab, berdasarkan putusan ini, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini, maka SK Menhut RI tentang pelepasan kawasan hutan kepada PT DSI, tidak mengikat sementara waktu terhadap lahan masyarakat seluas 8 ribu hektar," terangnya.(grc/roc)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com