REALITAONLINE.COM,BENGKALIS - Kepala BKD Bengkalis Tengku Zainudin menegaskan, bahwa Assesment terhadap jabatan eselon II akan dilaKsanakan secara terbuka itu, tetap mengacu kepada aturan yang sudah ada.
Sehingga bagi pejabat yang tidak memenuhi kriteria dari aturan yang telah ditetapkan tidak akan bisa mengikuti lelang jabatan tersebut, yang akan dilaksanakan setelah selesai Job Vit terhadap 25 pejabat yang saat ini sudah mengikuti seleksi tahap IIā.
"Terkait hal itu, kita akan tetap mengacu pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Negeri Sipil (ASN), "ujarnya, Sabtu (13/05/17).
Dia sampaikan, assesment lelang jabatan, untuk mengisi jabatan kosong di 8 Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) yang saat ini masih di jabat oleh Plt, juga untuk mengisi setiap OPD yang masih kosong, minimal ada 4 peserta atau lebih sudah bisa mengikuti proses asssement nantinya.
"Artinya, setiap jabatan di OPD yang akan di isi, minimal ada 4 peserta atau lebih sudah bisa dilaksanakan assesment dan hasil seleksi dari Pansel tetap akan merekomendasikan tiga nama ke Bupati untuk dipilih menduduki jabatan pada OPD yang kosong tersebut, "tambah Tengku