REALITAONLINE.COM,BENGKALIS- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman kepada 6 anggota Polres Kepulauan Meranti yang melakukan penganiayaan hingga meninggalnya Apri Hadi Pratama, Honorer Dispenda Kepulauan Meranti, Selasa (9/5/2017).
Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Sutarno sebagai ketua dan Wimmi Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola sebagai anggota. Keenam terdakwa divonis jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
Anom Saputra divonis oleh hakim terbukti melakukan penganiayaan terhadap Apri Hadi, sehingga majelis hakim memutuskan Anom dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Begitu juga dengan rekannya Deni Yanzulni divonis dengan hukuman yang sama.
Putusan yang sama juga dijatuhkan hakim kepada terdakwa lain, Dedi Susandi, Beni Surya dan R Eka. Sementara terdakwa Lizma Pendana Nasution yang hanya diputus satu tahun penjara. Sidang sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menuntut Anom Saputra bersama Deni Yanzulni 7 tahun 6 bulan. Sementara Dedi Susandi, Beni Surya dituntut 4 tahun penjara, R Eka dan Lizma Penanda Nasution dituntut 1 tahun 6 bulan.(grc/roc)***