SIAK SRI INDRAPURA, - Setelah tiga kali menggelar aksi demontrasi, Koalisi Peduli Lingkungan (Kopel) Kabupaten Siak mendesak wakil rakyat...[read more] "> SIAK SRI INDRAPURA, - Setelah tiga kali menggelar aksi demontrasi, Koalisi Peduli Lingkungan (Kopel) Kabupaten Siak mendesak wakil rakyat" />
 
Home
Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir | Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan Lomba Balita Sehat Yang Diikuti Ratusan Peserta | Tirta Kahuripan Tetap Menjaga Pasokan Air Kepada Pelanggan Di Masa Libur Lebaran
Jum'at, 29 Maret 2024
/ Siak / 20:03:14 / Dituding Cemarkan Udara /
Dituding Cemarkan Udara
Selasa, 09/05/2017 - 20:03:14 WIB
PT IKPP di Perawang, Siak. (foto:internet).

REALITAONLINE.COM,SIAK SRI INDRAPURA, - Setelah tiga kali menggelar aksi demontrasi, Koalisi Peduli Lingkungan (Kopel) Kabupaten Siak mendesak wakil rakyat yang duduk di DPRD Siak segera memanggil PT Sinarmas Group untuk menggelar rapat dengar pendapat (hearing). Hal itu terkait sejumlah permasalahan yang dilakukan PT Indah Kiat Pulp and Paper (PT Sinarmas Group) terhadap dugaan pencemaran udara, air dan persoalan lainnya.

"Siang tadi kita atas nama Kopel Siak sudah memasukan surat Nomor 003/KOPEL/SIAK/V/2017 tertanggal 8 Mai 2017 menuntut hearing PT IKPP (Sinarmas Group) ditujukan kepada Ketua DPRD Siak. Surat itu sudah diterima Ketua Komisi IV DPRD Siak Ismail Amir," kata Pimpinan Koalisi Syadra Hera menjawab GoRiau.com, Senin (8/5/2017) sore.

Selain dirinya, lanjut Syadra, surat itu juga ditandatangani Panglima Muda Laskar Melayu Rembuk (LMR) Siak Firdaus, Bupati LIRA Siak Deddy, Ketua Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS) Wan Hamzah dan Ketua WALHI Riau Riko Kurniawan.

Kopel Siak menilai, perusahaan bubur kertas yang sudah berdiri sejak 1983 di Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak ini, mengabaikan lingkungan sehingga terjadi pencemaran udara, air dan sebagainya. "Cerobong asap pabrik juga tak ramah, kemungkinan tak memakai emisi udara dan parit-parit limbah sejak perusahaan berdiri tak pernah direnovasi, sehingga rembesan limbah keluar dari dinding parit yang mengakibatkan polusi air bawah tanah," jelasnya.

Panglima Muda LMR Siak Firdaus menambahkan, PT IKPP diduga melakukan pelanggaran terhadap analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Kemudian, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga dipertanyakan terkait beberapa bangunan tabung chorine yang merupakan zat kimia berbahaya.

"Kita juga ragu, apa benar tabung itu memiliki IMB?," ujarnya.

Tak hanya itun lanjut Firdaus, Kopel Siak juga menduga sudah terjadi pengrusakan cagar biosfer yang dilakukan PT Sinarmas Group karena telah membuka tambang gambut di pit-camp PT Arara Abadi (PT Sinarmas Group).

"Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan juga kita pertanyakan, karena jumlahnya terus bertambah. Bagaimana dengan izin visanya," kata Firdaus.

Persoalan yang meresahkan karyawan, lanjutnya, terkait kebijakan PHK yang tak sesuai dengan aturan karena diduga adanya intervensi atau penekanan untuk mencari-cari kesalahan buruh.

"Begitu juga realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini tak tepat sasaran. Sebab belum adanya program CSR yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, akibat terkena dampak pemakaian alam, sehingga mata pencarian warga hilang dan tak ada kompensasi perusahaan," ujarnya.

"Pengalihan sungai alam yang dilakukan perusahaan selama ini juga tak jelas ujung pangkalnya, padahal sudah sering pihak terkait turun kelapangan," tutupnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Siak Ismail Amir mengakui sudah menerima surat dari Kopel Siak tersebut. Dirinya berjanji segera menindaklanjuti laporan itu kepada pimpinan DPRD Siak.

"Iya, sudah saya terima surat dari Kopel Siak itu. Sudah kita masukan di Bagian Umum. Nanti kita bicarakan di Badan Musyawarah (Banmus). Mudah-mudahan secepatnya kita penuhi tuntutan masyarakat melalui Kopel Siak ini," ujar legislator dari Partai Hanura dapil Tualang ini menjawab Media.(grc/roc)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com