REALITAONLINE.COM,BENGKALIS -Kepala Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Bengkalis, AKP Yudhi Pranata mengatakan, 2 nelayan yang diamankan bersama kapal berbendera Malaysia, Jumat (5/5/2017), ternyata warga Bengkalis. Satu warga Rupat, satu lagi warga Pambang yang bekerja dengan pemilik kapal Malaysia.
"Warga Bengkalis, satu warga Rupat dan satu lagi warga Pambang. Mereka bekerja sebagai nelayan di kapal itu," ungkap Kasatpol Air, Sabtu (6/5/2017).
Kendati demikian, Polres tetap memproses hukum keduanya terkait dugaan illegal fishing. "Tetap kita proses dan kita limpahkan ke Kejaksaan Bengkalis," ujar Kasat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sat Pol Airud Polres Bengkalis mengamankan 1 unit kapal nelayan berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan di perairan Bantan, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (5/5/2017).Penangkapan berawal dari Komandan Kapal Patroli IV-2304 mendapat informasi dari Nelayan Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis bahwa ada kapal nelayan asing sedang melakukan aktivitas menjaring di wilayah perairan Indonesia.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Pol Airud Polres Bengkalis berangkat menuju perairan Bantan Kabupaten Bengkalis untuk melakukan pengintaian. Pada Jumat (5/5/ 2017) sekira pukul 02.00 WIB, di titik koordinat 01• 35.518 LU - 102• 16.398 BT ditemukan 1 unit kapal dengan nomor lambung kapal SLFA 4857 yang diketahui berbendera malaysia sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan.
"Guna pemeriksaan lebih lanjut, kapal tersebut beserta awak kapal diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Pol Airud Polres Bengkalis," ujarnya.(grc/roc)***