REALITAONLINE.COM,TELUKKUANTAN - Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tidak hanya para pelaku, polisi juga telah membidik para penadah satu per satu.
Untuk kesekian kalinya, pada Kamis (27/4/2017), Polres Kuansing kembali menangkap seorang pendah emas hasil jarahan alam di Muara Lembu Kecamatan Singingi.
Adalah MA (26), warga setempat yang diduga melakukan Tindak pidana menampung, mengelola dan memurnikan emas secara ilega.
Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk, MH melalui Kasubag Humas, AKP G. Lumban Toruan, menyatakan saat penangkapan terduga, polisi mengamankan beberapa barang bukti.
"Pastinya, perkakas untuk pemurnian emas seperti kompor, mangkok tembikar dan timbangan digital," ujar Lumban.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan emas seberat 12,47 gram dan uang tunai senilai Rp7,5 juta.
"Setelah barang bukti dikumpulkan, lalu tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Lumban.(grc/roc)***