BANGKINANG - Unit Reskrim Polsek Kampar kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika Jenis sabu-sabu....[read more] "> BANGKINANG - Unit Reskrim Polsek Kampar kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika Jenis sabu-sabu." />
Home
Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif | Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan | Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan | Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis | Ketua LPTQ Kabupaten Kampar Berharap Bisa Juara | Menuju Pilkada Tapsel 2024: Rasyid Assaf Dongoran Hantarkan Formulir Bupati Pada Golkar Tapsel
Selasa, 23 April 2024
/ Kampar / 18:24:43 / Dua Warga Penyasawan Ditangkap Kasus Pengedaran Narkoba Jenis Sabu /
Dua Warga Penyasawan Ditangkap Kasus Pengedaran Narkoba Jenis Sabu
Minggu, 16/04/2017 - 18:24:43 WIB

REALITAONLINE.COM,BANGKINANG - Unit Reskrim Polsek Kampar kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika Jenis sabu-sabu. Kali ini di wilayah Desa Penyasawan Kecamatan Kampar pada Sabtu, (15/4/2017) kemaren.

Kedua pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian dari Polsek Kampar adalah JN alias JS (LK 32) warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar dan GS alias MR (LK 35) warga Desa Palung Raya Kecamatan Tambang.

Bersama kedua tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 7 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 2 unit HP, 2 buah dompet, 1 pak plastik bening, 1 buah sendok shabu dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (15/4/2017) kemaren, ketika personil Unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dirumah tersangka JN alias JS di Dusun Penyasawan Timur Desa Penyasawan sedang terjadi transaksi narkotika
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Aulia Rahman beserta anggota langsung melakukan penyelidikan ke daerah tersebut.

Keterangan Kapolsek Kecamatan Kampar bahwa pelaku sempat melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas keduanya berhasil diamankan.

Setelah kedua terduga pelaku diamankan, kemudian personil melakukan penggeledahan di rumah tempatnya transaksi pengedar barang haram tersebut yang disaksikan oleh Kepala Dusun Penyasawan Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah narkoba jenis sabu-sabu yang sembunyikan dibelakang mesin cuci didalam kamar mandi rumah, petugas juga menyita beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar AKP Hendri Suparto S. Sos saat dikonfirmasi Media, Minggu, (16/4/2017) membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka dan barang bukti kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 113 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(grc/roc)***
   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com