Surabaya- Pomal menangkap Umalik seorang istri marinir karena mengedarkan narkoba di rumah dinas TNI....[read more] "> Surabaya- Pomal menangkap Umalik seorang istri marinir karena mengedarkan narkoba di rumah dinas TNI." />
 
Home
Sambut HBP ke-60, Rutan Dumai dan PIPAS Rutan Dumai Gelar Donor Darah | Warga Binaan Rutan Dumai Gotong Royong Jaga Lingkungan Blok Hunian Tetap Bersih | Walikota Dumai H. Paisal Menjamu Masyarakat Dengan Berbagai Macam Hidangan | Walikota Dumai Bersama Ketua TP PKK Kota Dumai Menyambut Kehadiran Masyarakat Dengan Baik | Rasyid Assaf Dongoran Ikuti Proses Penjaringan Bupati Pada Golkar Tapsel | Khenoki Waruwu Mendaftar Sebagai Bakal Cakada Di Partai Golkar, PDI-P Dan Partai Demokrat
Sabtu, 20 April 2024
/ Hukrim / 18:45:51 / Suami Ditahan, Istri Marinir Malah Jualan Narkoba /
Suami Ditahan, Istri Marinir Malah Jualan Narkoba
Sabtu, 15/04/2017 - 18:45:51 WIB

REALITAONLINE.COM,Surabaya- Pomal menangkap Umalik seorang istri marinir karena mengedarkan narkoba di rumah dinas TNI.

Akibat perbuatannya, Umalik telah divonis hakim PN Surabaya selama 8 tahun penjara.

Umalik terbukti bersalah telah mengedarkan sabu - sabu.

Terdakwa Umalik kedapatan mengedarkan sabu - sabu di rumah dinas TNI Karang Pilang.

Selain divonis 8 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa masih pikir- pikir akan menempuh jalur banding atau tidak .

Sebelum divonis, terdakwa sempat melakukan pembelaan meminta hukuman ringan kepada majelis hakim.

Alasannya, karena memiliki tiga anak dan mengaku bersalah terpaksa berjualan sabu- sabu lantaran suaminya ditahan Pomal.

Seperti diketahui terdakwa nekat berjualan sabu - sabu setelah suaminya sebagai marinir ditahan akibat disersi.

Terdakwa mendapatkan narkoba dari Rofik yang kini menjadi DPO.

Terdakwa sudah beberapa kali menjual narkoba dan hingga akhirnya tertangkap Pomal.(Jpnn)

   
 
 
 
 
 

Alamat Redaksi & Iklan :
 
Jl. Garuda No. 76 E Labuhbaru
Pekanbaru, Riau-Indonesia
  Mobile  : 081268650077
Email : yhalawa2014@gmail.com