Segera Aktifkan Aplikasi IKD, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Dibaca sebanyak 182 kali
Pekanbaru | Yulius Halawa | Selasa, 30/04/2024 | 20:59:58 WIB
 

Realitaonline.com, PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah berusaha untuk mengganti e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga tahun ini, sosialisasi penggunaan IKD pun telah dilakukan ke seluruh daerah, termasuk Kota Pekanbaru.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru terus mengimbau kepada masyarakat agar segera memiliki aplikasi IKD.

Ia menyampaikan bahwa untuk proses aktivasi IKD ada beberapa tahapan yang mana Masyarakat harus datang ke Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru. Pertama-tama warga akan diminta untuk melakukan pindai QR-code pada Operator Pelayanan Identitas Kependudukan Digital Dukcapil Kota Pekanbaru guna validasi data dengan perangkat anjungan dukcapil mandiri yang terintegrasi dengan SIAK.

Selain itu, kode QR-code yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman.

Adapun alur aktivasi IKD yaitu, pertama masyarakat datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru dan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore pada smartphone.

Kedua, masyarakat melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, nomor HP, dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah dan memindai QR code.

Ketiga, jika pendaftaran berhasil, maka masyarakat akan menerima email yang berisikan kode aktivasi.

Empat, masyarakat wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email.

Lima, masyarakat melakukan login menggunakan kata kunci/PIN yang telah diberikan sebelumnya oleh petugas (masyarakat dapat mengubah kata kunci/PIN).

Enam, setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama.
Terdapat dua cara menampilkan KTP Digital, yaitu menampilkan dalam layar saja atau menampilkan dalam bentuk kode QR-code terenkripsi.

Untuk proses aktivasi IKD, Disdukcapil kota Pekanbaru menyesuaikan dengan Persyaratan identitas kependudukan digital sesuai pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 yaitu :

Pertama memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar), kedua telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman, dan ketiga memiliki e-mail dan nomor ponsel.

"Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Fitur dari aplikasi IKD terdapat beberapa dokumen yang dapat diakses seperti KTP Digital, KK Digital, KIS Digital, Sertifikat Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Bantuan Sosial, Daftar Pemilih Tetap Tahun 2024 dan dokumen lainnya," pungkasnya.

 

Kamis, 16/05/2024 - 08:00:43 WIB
Disperindag Pekanbaru Siap Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pangan Pasca Bencana di Sumbar

Kamis, 16/05/2024 - 07:56:16 WIB
Harga Cabai di Pekanbaru Alami Kenaikan

Minggu, 12/05/2024 - 12:34:56 WIB
Bangunan Liar di Kampus Unri Jadi Tempat Pesta Narkoba Dibongkar-Dibakar

Kamis, 09/05/2024 - 13:14:46 WIB
Alih Kelola, Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Bakal Turun

Kamis, 09/05/2024 - 13:10:37 WIB
Pemko Pekanbaru Segera Salurkan Beras CPP Periode April-Mei 2024

Selasa, 07/05/2024 - 11:45:02 WIB
Dishub Pekanbaru Patroli Rutin Tertibkan Pak Ogah

Jumat, 03/05/2024 - 21:55:25 WIB
DPKP Pekanbaru Evakuasi Ular Cobra dari Bak Mandi Rumah Warga

Jumat, 03/05/2024 - 21:50:28 WIB
Pemko Pekanbaru Upayakan Cari Lokasi Penampungan Pengungsi Rohingya

Kamis, 02/05/2024 - 21:05:03 WIB
Pimpin Upacara Hardiknas, Sekdako Pekanbaru Ajak Sukseskan Gerakan Merdeka Belajar

Selasa, 30/04/2024 - 20:59:58 WIB
Segera Aktifkan Aplikasi IKD, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Minggu, 28/04/2024 - 00:54:27 WIB
LSM Akan Segera Laporkan Ke APH Terkait Salah Pelaksanaan Proyek PUPR Prov Riau T.A 2023

Jumat, 26/04/2024 - 11:03:28 WIB
Polisi Sempat Lepas Tembakan, 4 Orang Lompat ke Sungai Siak

Jumat, 26/04/2024 - 10:52:19 WIB
Disdik Pekanbaru Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Secara Sederhana

Jumat, 26/04/2024 - 10:47:09 WIB
Pasar Induk Pekanbaru Segera Difungsikan

Selasa, 23/04/2024 - 12:29:02 WIB
SUV Tabrak Truk di Tol Permai, Tiga Orang Tewas

Selasa, 23/04/2024 - 12:02:18 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak

Selasa, 23/04/2024 - 11:47:34 WIB
Disperindag Pekanbaru Sebut 6 SPBU Aman dari Kecurangan

Selasa, 23/04/2024 - 11:37:46 WIB
Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call

Minggu, 21/04/2024 - 21:23:55 WIB
Flyover Arengka Kembali Banjir;Nekat Terobos Banjir, Sepeda Motor Mogok

Minggu, 21/04/2024 - 21:18:15 WIB
Sampah Menumpuk di Jalan Gulama

Minggu, 21/04/2024 - 17:28:35 WIB
Kontingen Pemko Pekanbaru Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai

Sabtu, 20/04/2024 - 17:32:54 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru Lepas 71 Kafilah MTQ, Harus Juara Umum Tahun Ini

Kamis, 18/04/2024 - 23:06:42 WIB
Drainase Tak Berfungsi, Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru TergenangĀ 

Kamis, 18/04/2024 - 22:46:16 WIB
PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya

Rabu, 17/04/2024 - 07:37:23 WIB
Desak Ka Balai PJN Riau Dan Ka Satker PJN Wilayah II Riau Evaluasi PPK Made Dan Hervin

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KOTA PEKANBARU © 2015