Korupsi Anggaran PMBRW Mulai Terungkap
Kejari Pekanbaru Tetapkan Abdimas Syahfitra Jadi Tersangka

Dibaca sebanyak 1060 kali
Pekanbaru | Yulius Halawa | Kamis, 05/11/2020 | 09:53:11 WIB
 

REALITAONLINE.COMPEKANBARU, -  Penyalahgunaan APBD Kota Pekanbaru mulai mencuap, saat ini Kejaksaan negeri Kota Pekanbaru pelan namun pasti membongkar dugaan mega korupsi dalam proyek Pemberdayaan masyarakat berbasis Rukun Warga  ( PMBRW ). Sebagaimana diketahui bahwa PMB RW yang mulai dilaksanakan sejak 2015 ini menguras APBD Pekanbaru  sebesar 13  Milyaran  setiap tahun,  namun output bagi masyarakat sangat minim bahkan dapat dikategorikan tidak bermanfaat. 

Hal ini terjadi karena pelaksanaan di lapangan yang tidak tepat dan tidak efektif, bahkan diduga kegiatan-kegiatan yang dilakukan hanya formalitas belaka dan hanya untuk melengkapi persyaratan pencairan.

Sebelumnya salah seorang Camat di kota Pekanbaru bahkan menentang program tersebut, Sang camat ini beralasan bahwa  dana PMB-RW tersebut sama sekali tidak jelas dan rawan
terjadi tindak pidana korupsi. Selain itu tambahnya lagi, pengalokasian
dana PMB-RW tersebut sangat jauh dari azas manfaat.

Sang mantan camat ini mengatakan bahwa, contoh kegiatan  pelatihan jahit menjahit atau sablon. Tapi waktunya hanya tiga hari. Manalah ada artinya. Karena menjahit atau sablon itu bisa pintar setahu saya butuh waktu minimal 1 bulan. Termasuk juga kegiatan-kegiatan lainnya yang terkesan hanya dipaksakan untuk bisa mencairkan anggaran. Dirinya mengaku sejak awal tidak pernah setuju dengan program PMB-RW.

Namun  protes camat ini kepada Walikota Pekanbaru tidak ditanggapi dan berlanjut sampai saat ini.

Kasus dugaan bancakan Rp 13 miliar lebih di mata anggaran Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) semakin menarik untuk dicermati alokasinya. Program yang digulirkan sejak tahun 2015 ini ternyata bukan isapan jempol belaka.

Kini salah satu mantan camat sudah jadi tersangka, dan kemungkinan akan banyak tersangka berikutnya jika kejaksaan memang serius membongkar jaringan korupsi ini.

Abdimas Syahfitra mantan camat Tenayan Raya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana Kelurahan.

Mantan Camat Tenayan raya ini bertanggung jawab atas penyimpangan pelaksanaan kegiatan senilai Rp1 miliar lebih.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka yang merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya.

“Kami menetapkan AS (Abdimas Syahfitra, red) sebagai tersangka dugaan korupsi dana PMBRW dan dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya," ungkap Zega, Rabu (4/11/2020).

Atas perbuatannya, sambung Zega, oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap  Zega menambahkan, pihaknya saat ini masih berupaya merampungkan berkas perkara mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru tersebut.

Sebelumnya Kejaksaan negeri kota Pekanbaru melakukan penggeledahan kantor camat Tenayan Raya dan menyita  sejumlah dokumen.(Rls)***

 

Kamis, 18/04/2024 - 23:06:42 WIB
Drainase Tak Berfungsi, Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru Tergenang 

Kamis, 18/04/2024 - 22:46:16 WIB
PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya

Rabu, 17/04/2024 - 07:37:23 WIB
Desak Ka Balai PJN Riau Dan Ka Satker PJN Wilayah II Riau Evaluasi PPK Made Dan Hervin

Selasa, 16/04/2024 - 13:59:44 WIB
Pj Wali Kota Silaturahmi dengan Kepala OPD dan Para Kabid Usai Lebaran

Selasa, 16/04/2024 - 13:55:18 WIB
ASN Pemko Pekanbaru Jangan Tambah Cuti Lebaran 2024

Senin, 15/04/2024 - 18:01:31 WIB
15 Ribu Warga Pekanbaru Berkunjung ke Kediaman Pj Wako

Sabtu, 13/04/2024 - 11:48:24 WIB
Berlangsung Khidmat, Pj Wako Shalat Idul Fitri di Lapangan Baterai C

Selasa, 09/04/2024 - 12:48:29 WIB
Dewan Kehormatan yang Nir Kehormatan

Senin, 08/04/2024 - 21:56:45 WIB
Pembukaan Festival Lampu Colok 1445 H di Kota Pekanbaru Berlangsung Semarak

Sabtu, 06/04/2024 - 11:47:56 WIB
Buka Festival Lampu Colok Bukit Raya, Pj Walikota Apresiasi Semangat Hidupkan Budaya Melayu

Sabtu, 06/04/2024 - 11:37:31 WIB
Pembatasan Operasional Angkutan Barang Terhitung Mulai H-5 Idul Fitri 1445 H

Jumat, 05/04/2024 - 15:49:15 WIB
Terkait Peningkatan Jalan Nasional, LSM Telah Suratin Satker PJN Wilayah II Dan Balai

Kamis, 04/04/2024 - 22:38:46 WIB
Disdalduk KB Kota Pekanbaru Raih Terbaik II Pengelola SIGA Riau Tahun 2023

Rabu, 03/04/2024 - 14:09:26 WIB
Seratus Persen Pejabat Pemko Pekanbaru Sudah Sampaikan LHKPN Tahun 2023

Rabu, 03/04/2024 - 14:04:50 WIB
Pro Rakyat, Masyarakat Pekanbaru Berharap Program Prioritas Pj Walikota Tetap Berjalan

Selasa, 02/04/2024 - 13:56:51 WIB
Cek Daftar Bahan Pangan di Awal April 2024

Sabtu, 30/03/2024 - 22:52:29 WIB
Pemko Pekanbaru Paparkan RLPPD 2023 di Masa Pj Wali Kota Muflihun

Jumat, 29/03/2024 - 08:47:58 WIB
Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau

Jumat, 29/03/2024 - 08:41:10 WIB
Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir

Selasa, 26/03/2024 - 15:32:47 WIB
PPID Pekanbaru Terima Kunjungan KI Riau Terkait MonEv Tahap 1 Keterbukaan Informasi 2024

Selasa, 26/03/2024 - 15:28:49 WIB
Safari Ramadhan di Marpoyan Damai, Pj Walikota Ikut Buka Puasa Bersama Masyarakat

Senin, 25/03/2024 - 14:13:22 WIB
Dishub Pekanbaru Beli Ribuan Bola Lampu LHE dan LED untuk PJU

Jumat, 22/03/2024 - 00:54:51 WIB
Pembelian Elpiji Tiga Kilogram Bakal Pakai Aplikasi Khusus

Jumat, 22/03/2024 - 00:49:05 WIB
Pemko Pekanbaru Ingatkan Warga Agar Waspadai Kandungan Berbahaya Dalam Takjil

Selasa, 19/03/2024 - 22:40:25 WIB
JMSI Riau Gandeng UIR Berkolaborasi Ciptakan Pers yang Berimbang dan Aktual

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KOTA PEKANBARU © 2015