Murkayani Simanjuntak Kasus Penipuan CPNS Hakim Vonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Dibaca sebanyak 836 kali
Pekanbaru | Yulius Halawa | Senin, 20/02/2020 | 17:34:21 WIB
Realitaonline.com, Pekanbaru – Sidang Putusan atas kasus penipuan CPNS terdakwa Murkayani S yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu, SH MH, Hakim anggota Iwan irawan. SH, Mangapul Saragih, SH MH dengan agenda pembacaan Putusan.
Hakim menjatuhkan Hukuman penjara kepada terdakwa selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan di Lapas Pekanbaru khusus perempuan, Kamis (20/02). Atas Putusan Hakim tersebut, Kuasa hukum korban, LAW Office RMB Pasaribu, SH MH & Associates, memberikan pendapatnya.
“Kami selaku Kuasa Hukum N.M sangat berterimakasih kepada Majelis Hakim yang telah mengambil suatu pertimbangan Hukum yang sangat baik sekali. Kami juga berterimakasih untuk pihak Kejaksaan, juga bagi rekan-rekan Media yang telah memantau dan mengawal jalannya persidangan hingga Sidang hari ini yang telah diputuskan kepada Terdakwa yaitu Hukuman selama 2,5 tahun, ” terang Kuasa Hukum.
“Dan untuk langkah selanjutnya kami akan melakukan Gugatan Perdata sekaligus kerugian yang telah dilakukan Terdakwa Murkayani terhadap Klien kami, ” lanjutnya.
“Setelah putusan ikrah nanti, maka kita akan melayangkan gugatan secara perdatanya, untuk gugatan materi dan inmateri selama 6 tahun ini yang sudah terbengkalai terhadap klien kami, ” ungkap RMB Pasaribu.
Sementara atas putusan Hakim tersebut, pihak Kuasa Hukum Terdakwa langsung menyatakan Banding.( as/roc)***