HAKIM BERJUMLAH DUA ORANG
Kasus Kepemilikan Sabu, Aries Dituntut Empat Tahun Penjara
Dibaca sebanyak 1244 kali
Pekanbaru | Yulius Halawa | Sabtu, 27/07/2019 | 07:01:14 WIB
REALITAONLINE.COM, PEKANBARU- Sidang perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Aries Nanda (20) digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/07/2019).
Sidang dengan agenda membacakan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Persidangan Afrizal SH MH.
Berdasarkan pantauan awak media ini yang tergabung dalam wartawan pengadilan negeri ( WPN ) di dalam ruang sidang , terlihat majelis hakim berjumlah hanya dua orang terdiri dari satu orang Ketua Majelis dan satu orang hakim anggota. Namun, sidang tetap berjalan meskipun hanya berjumlah Hakim dua orang .
Pembacaan dakwaan di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Harly SH menyatakan terdakwa Aries Nanda terbukti dalam penyelidikan memiliki sabu-sabu 5 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Aries dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika. Jaksa pun menuntut Aries selama 4 tahun penjara karena melanggar pasal 112 ayat 1 UU Narkotika.
Pasal 127 ayat 1 berbunyi setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Setelah JPU selesai membacakan dakwaannya , hakim bertanya kepada terdakwa , benar apa yang di katakan JPU tersebut. Terdakwa Aries sama tidak membantah dakwaan JPU tersebut dengan wajah tertunduk lesu, terdakwa membenarkan apa yang dibacakan oleh JPU . Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(Wpn)***