Sidang perkara OTT di BPN Siak,Sebut Saksi Penyidik Penggeledehan Berdasarkan Surat Perintah.
Dibaca sebanyak 1668 kali
Pekanbaru | Yulius Halawa | Jumat, 26/04/2019 | 18:45:42 WIB
Realitaonline.com, Pekanbaru -
Sidang Perkara Korupsi Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) oknum Pegawai dan Honorer di Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Siak,dengan terdakwa YUSNI HERAWATI selaku staf peralihan hak dan SILVIA DIANITA, SH Als DIAN selaku Kepala Sub Seksi Peralihan Hak/ Kepala Sub Seksi Pemeliharaan Data dan Pembinaan PPAT yang berlangsung pada hari Selasa,23 April 2019.
Pantauan awak media ini yang telah memuat pemberitaannya dalam dua edisi beserta Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) dalam ruang persidangan ,sidang yang dipimpin oleh Dahlia Panjaitan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penyidik,pelapor dan mantan Kakan BPN Siak ( Risna Virgianti )
Informasi dari berkas perkara menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekira pukul 14.45 wib saksi MARKUS TELAUMBANUA beserta anggota Polres Siak dan tim KEMENKOPOLHUKAM melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruangan peralihan hak pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak yang merupakan ruangan terdakwa bekerja dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), uang tersebut merupakan pungutan liar (pungli) diluar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pada saat ditemukan uang tersebut masih terbungkus didalam gulungan kertas yang bertuliskan rincian biaya yang diminta terdakwa dari saksi NELLY SRIWAHYUNI SIREGAR
Dalam keterangannya dalam ruang persidangan saksi penyidik menjelaskan bahwa ia melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah untuk mendampingi tim saber dari pusat dimana mereka ( tim saber ) datang dengan tujuan untuk melakukan dan menyikapi laporan adanya pungli di BPN Siak.
“ Pertama sekali yang digeledah pada bagian pengurusan dokumen,kemudian kami berpencar dan kami pun menemukan uang dan sertifikat.yang ada kaitannya dengan barang bukti “ ungkap penyidik.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dalam ruang persidangan menunjukan bukti rekaman CCTV kepada Majelis Hakim ,kemudian rekaman tesebut dilihat bersama sama oleh para terdakwa maupun PH terdakwa,saksi pelapor,penyidik dan mantan Kakan BPN Siak.
Saat melihat rekaman CCTV tersebut tampak saksi pelapor dan mantan Kakan BPN Siak beradu argumentasi,namun awak media tidak bisa mendengar dengan jelas apa yang mereka perselisihkan di hadapan Majelis Hakim.(As/wpn)***