PEKANBARU‎- Tiga Direksi Perusahaan ritel PT Muslim Madani Riau digugat pemilik saham Donny Novanda senilai Rp682...[read more] ">
 
 
‎Direksi PT Muslim Madani Mart Riau Digugat Pemilik Saham Donny Novanda

Dibaca sebanyak 11550 kali
Pekanbaru | Yulius Halawa | Kamis, 25/04/2019 | 06:38:45 WIB
 

REALITAONLINE.COM, PEKANBARU‎- Tiga Direksi Perusahaan ritel PT Muslim Madani Riau digugat pemilik saham Donny Novanda senilai Rp682 juta di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 
Kendati,  perusahaan ritel tersebut baru beroperasional selama 9 bulan dengan 4 gerai Mini Market Muslim Madani Mart beroperasional tersebar di beberapa daerah Pekanbaru. 

Namun, persoalan internal sudah terjadi di dalam PT Muslim Madani Riau yang merupakan perusahaan Muslim Madani Mart. 

Persoalan terjadi karena Muslim Madani Mart dikelola tidak sesuai dengan rencana awal oleh Direksi Safridon JS, sehingga Pemilik Saham Donny Novanda menggugat Direksi Safridon JS selaku tergugat 1, Lela Husna selaku tergugat 2 dan Syafiah selaku tergugat 3 di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tak tanggung-tanggung tuntutan disampaikan mencapai Rp682 juta.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dipimpin Ketua Majelis Yudisilen, SH, MH, Rabu (24/04/2019).

Dalam keterangannya, saksi Rose Novita menjelaskan dalam pengelolaan Muslim Madani Mart tidak ada terima gaji, namun yang ada diterima setiap bulan tersebut merupakan biaya operasional.

"Itu bukan gaji tapi biaya operasional yang diterima seperti Safridon JS menerima Rp4 juta lebih setiap bulan itu uang operasional kerjanya," terangnya.

Selain itu, Saksi juga menyebutkan dalam Muslim Madani Mart Safridon JS memiliki saham yang jumlahnya sudah mencapat 44 persen.


Namun, Parlindungan SH MH selaku Kuasa Hukum Penggugat Donny‎ Novanda dengan tegas membantah keterangan saksi tidak benar karena yang diterima tersebut adalah gaji dan Safridon JS sama sekali tidak memiliki saham pada PT Muslim Madani Riau.

"Keterangan saksi jelas tidak benar hakim, ‎bahwa Safridon JS menerima gaji tiap bulan dan tidak ada sahamnya dalam perusahaan sesuai dengan barang bukti yang sudah diajukan dalam gugatan," tegas Parlindungan sembari menunjukan bukti.

Parlindungan menjelaskan, dalam pendirian perusahaan PT Muslim Madani Riau  cita-cita awalnya adalah untuk kepentingan umat,namun ternyata dalam internal perusahaan tersebut sudah tidak sesuai dengan harapan cita-cita awal. 

Secara rinci, Parlindungan menjelaskan, beberapa kesalahan dilakukan Safridon JS dan tergugat lainnya, pertama kesalahan fatal adalah direksi menerima gaji diluar dari RUPS. Padahal, dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, gaji direksi itu harus ditetapkan berdasarkan RUPS, namun ini ditentukan secara sepihak menggunakan uang perusahaan, uang pemegang saham. 
"Berarti kalau memakan uang itu sesuai UU tersebut si Direksi sudah melakukan perbuatan pidana korupsi dan penggelapan keuangan perusahaan," bebernya.

Dilanjutkannya, sesuai UU Tentang Perseroan terbatas tersebut seharusnya kesepatan gaji itu dilakukan dalam RUPS disetujui dewan pemegang saham dan komisaris baru gaji itu bisa diambil.

Kemudian, itu ada pengembalian saham yang pemegang saham‎ dibawah kendali Donny Novanda dan itu pengembalian sahamnya dilakukan tanpa RUPS.
"Dan lagi-lagi si Direksi sudah melakukan kesalahan yang sangat fatal dan dia sudah melanggar UU Nomor 40 Tentang Perseroan Terbatas.Dalam gugatannya menuntut kerugian materil dan in materil senilai Rp 682 juta. Kita minta dikembalikan saham kita saja ditambah keuntungan-keuntungan, kerugian inmateril. Karena akibat kesalahan gugatan melawan ini, klien kita trauma untuk berwirausaha, trauma untuk berinvestasi‎‎," tegas Parlindungan.

Ketiga, faktor dalam menjalankan usaha tidak ada transparan, seharusnya Safridon JS melakukan koordinasi dengan dewan komisaris.
"Kebetulan klien kita ketua dewan komisaris, harusnya Safridon JS koordinasi dengan klien kita, namun ini tidak pernah dilakukan. Banyak hal dilakukan Direksi tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris, makanya kita gugat," ujar Parlindungan.

PT Muslim Madani Riau didirikan tahun  2018 bergerak di bidang ritel mini market Muslim Madani Madani Mart sudah berjalan 9 bulan dan sudah ada 4 gerai mini market Muslim Madani Mart yang sudah beroperasional di Pekanbaru.
"Gugatan kita lainnya, ‎ agar tergugat Safridon JS dan tergugat lainnya mundur dari jabatan direksi dan usaha ini vakum sementara sambil menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap‎," tandas Parlindungan.(wpn)***
 

Selasa, 23/04/2024 - 12:29:02 WIB
SUV Tabrak Truk di Tol Permai, Tiga Orang Tewas

Selasa, 23/04/2024 - 12:02:18 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak

Selasa, 23/04/2024 - 11:47:34 WIB
Disperindag Pekanbaru Sebut 6 SPBU Aman dari Kecurangan

Selasa, 23/04/2024 - 11:37:46 WIB
Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call

Minggu, 21/04/2024 - 21:23:55 WIB
Flyover Arengka Kembali Banjir;Nekat Terobos Banjir, Sepeda Motor Mogok

Minggu, 21/04/2024 - 21:18:15 WIB
Sampah Menumpuk di Jalan Gulama

Minggu, 21/04/2024 - 17:28:35 WIB
Kontingen Pemko Pekanbaru Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai

Sabtu, 20/04/2024 - 17:32:54 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru Lepas 71 Kafilah MTQ, Harus Juara Umum Tahun Ini

Kamis, 18/04/2024 - 23:06:42 WIB
Drainase Tak Berfungsi, Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru Tergenang 

Kamis, 18/04/2024 - 22:46:16 WIB
PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya

Rabu, 17/04/2024 - 07:37:23 WIB
Desak Ka Balai PJN Riau Dan Ka Satker PJN Wilayah II Riau Evaluasi PPK Made Dan Hervin

Selasa, 16/04/2024 - 13:59:44 WIB
Pj Wali Kota Silaturahmi dengan Kepala OPD dan Para Kabid Usai Lebaran

Selasa, 16/04/2024 - 13:55:18 WIB
ASN Pemko Pekanbaru Jangan Tambah Cuti Lebaran 2024

Senin, 15/04/2024 - 18:01:31 WIB
15 Ribu Warga Pekanbaru Berkunjung ke Kediaman Pj Wako

Sabtu, 13/04/2024 - 11:48:24 WIB
Berlangsung Khidmat, Pj Wako Shalat Idul Fitri di Lapangan Baterai C

Selasa, 09/04/2024 - 12:48:29 WIB
Dewan Kehormatan yang Nir Kehormatan

Senin, 08/04/2024 - 21:56:45 WIB
Pembukaan Festival Lampu Colok 1445 H di Kota Pekanbaru Berlangsung Semarak

Sabtu, 06/04/2024 - 11:47:56 WIB
Buka Festival Lampu Colok Bukit Raya, Pj Walikota Apresiasi Semangat Hidupkan Budaya Melayu

Sabtu, 06/04/2024 - 11:37:31 WIB
Pembatasan Operasional Angkutan Barang Terhitung Mulai H-5 Idul Fitri 1445 H

Jumat, 05/04/2024 - 15:49:15 WIB
Terkait Peningkatan Jalan Nasional, LSM Telah Suratin Satker PJN Wilayah II Dan Balai

Kamis, 04/04/2024 - 22:38:46 WIB
Disdalduk KB Kota Pekanbaru Raih Terbaik II Pengelola SIGA Riau Tahun 2023

Rabu, 03/04/2024 - 14:09:26 WIB
Seratus Persen Pejabat Pemko Pekanbaru Sudah Sampaikan LHKPN Tahun 2023

Rabu, 03/04/2024 - 14:04:50 WIB
Pro Rakyat, Masyarakat Pekanbaru Berharap Program Prioritas Pj Walikota Tetap Berjalan

Selasa, 02/04/2024 - 13:56:51 WIB
Cek Daftar Bahan Pangan di Awal April 2024

Sabtu, 30/03/2024 - 22:52:29 WIB
Pemko Pekanbaru Paparkan RLPPD 2023 di Masa Pj Wali Kota Muflihun

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KOTA PEKANBARU © 2015