Wakil Bupati Bengkalis Jadi Saksi Dugaan Korupsi Pipa Tramisi.
REALITAONLINE.COM, PEKANBARU - Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk jadi saksi dugaan korupsi pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (26/3/2019). dengan terdakwa Syafrizal Thaher,Edi Mufti dan Sabar Stevanus.
Muhammad yang merupakan Wakil Bupati Bengkalis dan Kabid Cipta Karya saat menjabat di Dinas PU Provinsi Riau pada Tahun 2013 silam,dalam kesaksiannya, dia banyak mengaku lupa dan tidak tahu.
Pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) dalam ruang persidangan dipimpin oleh Mahyudin selaku Ketua Majelis dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang dihadirkan dalam ruang persidangan adalah Muhammad yang merupakan Wakil Bupati Bengkalis dan Kabid Cipta Karya saat menjabat di Dinas PU Provinsi Riau pada Tahun 2013 silam.
Untuk diketahui bahwa menurut Informasi yang beredar Muhamad telah dua kali mangkir untuk memberikan kesaksian di ruang persidangan.
Pada agenda sidang kali ini, Muhammad menjelaskan kepada majelis hakim tugas pokonya selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) pada proyek Pipanisasi di daerah Tempuling Kabupaten Inhil Tahun 2013 silam.
"Tugas pokok sebagai KPA adalah mengadakan penelitian dan koordinasi bersama PPK dan PPTK ,tanggung jawab penuh adalah PPK dan PPTK,dan pada saat itu Kepala Dinas PU nya adalah SF Harianto "sebut saksi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntutan Umum ( JPU ).
Dalam ruang persidangan Wakil Bupati ini tampak banyak tidak tahu dan lupa,saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait pernah diuji atau tidaknya proyek tersebut dan dari keterangannya tampak ia selalu memojokkan PPK dan PPTK.
" Sebagai KPA saya hanya dua kali turun kelapangan saat kondisi pekerjaan 70 persen,tapi hanya melihat secara visual saja dilapangan dan mengenai mutu pipa dan kedalaman tidak sesuai,itu tanggung jawab PPK dan PPTK " ungkap Saksi.
Namun Wakil Bupati Bengkalis ini tampak terpojok,saat anggota hakim Dahlia Panjaitan menanyakan" Kalau menurut saksi pekerjaan sudah selesai 100 persen untuk itu mengapa anda hadir menjadi saksi dipersidangan ini dan ada tiga terdakwanya " tanya Majelis kepada saksi yang tampak terdiam.
Sebelum persidangan ini usai,salah seorang terdakwa yang merupakan PPTK membantah semua keterangan saksi dalam ruang persidangan.
Usai persidangan JPU menjelaskan kepada awak media ini bahwa kerugian Negara akibat proyek Pipanisasi ini sebesar Rp 2,5 M.
Saat dimintai keterangan nya oleh awak media usai persidangan terkait pernyataan Majelis apabila nanti dibutuhkan kembali keterangannya diharapkan kepada saksi untuk hadir kembali diruang persidangan.
Muhammad mengatakan "Saya siap apabila dibutuhkan kembali untuk memberikan keterangan" kata Muhammad sambil bergegas dan dikawal ketat oleh ajudannya menuju mobil meninggalkan PN Pekanbaru.(Wpn)***