SAPMA MAHASISWA IPK USUT TUNTAS KORUPSI DI PEKANBARU
Dibaca sebanyak 1636 kali
Pekanbaru | Yulius Halawa | Jumat, 01/03/2019 | 14:23:57 WIB
REALITAONLINE.COM, PEKANBARU - Demo Mahasiswa sapma IPK (Ikatan Pemuda Karya) kota Pekanbaru melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Jumat (1/3/19). Mereka menuntut Kajaksaan untuk menindak lanjuti sejumlah kasus oleh oknum pejabat Pemko Pekanbaru.
Kordinator lapangan Ravesh Srajesh menyebutkan Kejaksaan Tinggi Riau harus mengusut tuntas dugaan korupsi yang ada di kota pekanbaru
Nama yang disebut dalam aksi ini adalah, Muhammad Jamil yang memberikan izin dengan semena-mena alias izin diduga bodong pada hotel Mimosa. Selanjutnya Kabag Umum Pemko Pekanbaru Edi Suherman yang diduga menggelapkan biaya makan minum tahun 2017.
Di samping itu massa juga meminta agar pihak kejaksaan tinggi Riau harus mengusut tuntas terkait rehab berat dan ringan mall pelayanan publik yang berlokasi di kantor pemko kota Pekanbaru di duga menelan biaya 8,7
Selain itu Muhammad Jamil juga dituduh telah menerbitkan izin yang dimanfaatkan sebagi temat hiburan malam dan perjudian yang tidak sesuai dengan tanah melayu.
Tragisnya para pejabat di Pekanbaru diduga ikut telibat dalam konspirasi pada pembangunan hotel ini. IMB yang ditebitkan Muhammad Jamil bisa keluar tiga kali oleh pada satu objek yaitu hotel Mimosa.
Dan juga sebelumnya rehab gedung kantor walikota yang pekerjaannya asal jadi bayangkan baru saja direhab bahkan belum di PHO plafon kantor untuk Pelayanan Publik itu sudah bocor. dan tidak sesuai dengan bestek pada dokumen .
"Kami menduga group Kampar yang bercokol di Pemko Pekanbaru kebal hukum, bayangkan banyak laporan dari berbagai pihak termasuk LSM mandat di Kejaksaan. Bahkan sampai saat ini laporan yang disampaikan banyak pihak ke Kejaksaan tidak satupun dari mereka yang tersentuh.
Terkait kasus dugaan korupsi yang ada di pemko, Kasi penkum Kejati Riau muspidauan juga menjelaskan kepada mahasiswa bahwa sampai hari ini pihak Kejati belum menerima laporan terkait dugaan korupsi yang di lakukan M. Jamil dan Edy suherman dan muspidauan juga menegaskan ranah hukumnya sudah ada di setiap kabupaten itu harus melalui pihak Kejari terlebih dahulu ,
Muspidauan juga menyarankan agar laporannya di masukan dahulu ke Kejari dan apabila sudah masuk nanti kami akan melakukan supervisi ke pihak Kejari sampai dimana tindak lanjut dari laporan itu pungkasnya . (Frans sibarani)***