Aktivis : Sarankan masyarakat minta instansi terkait tentukan status kawasan sebelum buka lahan pert

Dibaca sebanyak 1988 kali
Rokan Hilir | Yulius Halawa | Selasa, 08/09/2020 | 11:04:02 WIB
 

Realitaonline.com, Rohil - Menanggapi permasalahan lahan di kabupaten Rokan hilir antara kelompok tani dengan salah satu pemegang izin konsesi di kabupaten Rokan hilir - Dumai seharusnya tidak perlu berlanjut dan berkepanjangan, dimana semua pihak perlu memberikan pencerahan kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Mutiara Batu Teritip bersinar untuk memahami arti dari kawasan hutan, yaitu status kawasan yang di tentukan berdasarkan peruntukannya maupun sesuai izin kementerian lingkungan hidup dan kehutanan baik berdasarkan Perda yang mengatur tentang tata ruang, maka setiap warga negara tidak diperbolehkan untuk menduduki, menguasai dan apalagi merusak hutan sesuai dengan UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Kita sebagai aktivis tidak melihat apakah itu milik atau dalam penguasaan perusahaan tetapi kita melihat tentang peruntukan dan perlindungan Hutan, tidak melihat siapa dan oleh siapa tetapi terkait kawasan hutan harus dilestarikan dan tidak boleh dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit, diminta kepada ketua kelompok tani menyurati Dinas lingkungan hidup dan kehutanan propinsi Riau untuk ploting lahan tersebut apakah dalam kawasan atau tidak, kalau lahan merupakan Area peruntukan Lain ( APL) kita dukung sepenuhnya dan kami dapat turut memperjuangkannya, namun bila ternyata masuk dalam kawasan hutan dikawatirkan akan tersandung hukum, bisa saja dilaporkan ataupun di gugat oleh pihak lain, maka nantinya bisa terseret keranah pidana khusus lingkungan maupun pidana perusakan kawsan hutan, apalagi pihak masyarakat di dampingi oleh penashat hukum maka kita Sarankan agar memberikan pencerahan dan pengertian hukum kepada masyarakat, agar tidak tersandung hukum , apalagi lahan tersebut baru akan dibuka lebih baik di perjelas dulu apa status lahan tersebut bisa atau tidak dijadikan perkebunan sawit, kami tidak mau masyarakat tersandung hukum akibat mereka kurang tau tentang peraturan, semoga kedepannya bisa diselesaikan dengan baik sesuai dengan peruntuka dan undang undang yang berlaku, demikian disampaikan Ir. Ganda Mora. M.Si aktivis lembaga Independen Pembawa suara pemberatas, korupsi, kolusi, kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI), alumnus pasca9 sarjana lingkungan universitas Riau Senin ( 7/9/20) kepada awak media. "Terkait dalam pengajuan perhutanan sosial adalah hal yang baik namun sebelum keluyar izin dari KLHK sebaiknya jangan dikerjakan dulu, sebab pengajuan perhutanan sosial itu boleh pada peta indikatif perhutanan sosial yang telah di tentukan oleh kementerian KLH-K, jadi bila ingin dijadikan perhutanan sosial maka tidak boleh ditanami sawit namun tanaman kehutanan yang berdaya ekonomi kepada masyarakat, urus dulu izin perhutanan sosial baru dikelola"
 

Selasa, 16/04/2024 - 18:17:19 WIB
Langkah Pemkab Rohil Sikapi Momentum Hari Besar Diapresiasi

Senin, 15/04/2024 - 18:31:47 WIB
Bupati Rohil dan Keluarga Kunjungi Hutan Kota

Kamis, 04/04/2024 - 23:23:25 WIB
Polres Rohil Imbau Masyarakat Titipkan Kendaraan di Mapolres

Rabu, 03/04/2024 - 13:42:49 WIB
Bupati Rohil Afrizal Sintong meminta Warga Tetap Waspada Karhutla

Selasa, 26/03/2024 - 21:49:58 WIB
Wakil Ketua DPRD Rohil Dorong Pengelolaan Pariwisata Ditingkatkan

Senin, 25/03/2024 - 20:59:59 WIB
Safari Ramadan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, Tiga Rumah Ibadah Terima Bantuan Operasional

Sabtu, 23/03/2024 - 17:48:08 WIB
Perlu Tingkatkan Kewaspadaan Potensi Karhutla

Selasa, 19/03/2024 - 23:03:17 WIB
Bupati Paparkan Program Prioritas Kecamatan Rupat

Selasa, 19/03/2024 - 22:56:33 WIB
Pemkab Rohil Gelar Apel Siaga Karhutla di Bagansiapiapi

Senin, 18/03/2024 - 21:14:06 WIB
DPRD Gelar Paripurna Istimewa; Pengambilan Sumpah dan Pelantikan PAW

Jumat, 15/03/2024 - 15:29:32 WIB
Banmus Kembali Gelar Rapat Lanjutan

Rabu, 13/03/2024 - 20:24:56 WIB
Fasilitasi Pedagang, Pemkab Rohil Adakan Pasar Ramadan

Selasa, 12/03/2024 - 19:34:00 WIB
Ramadan, Kegiatan Apel dan Olahraga di Pemkab Rohil Ditiadakan

Jumat, 01/03/2024 - 18:43:59 WIB
Bupati Rohil Sampaikan Tahniah untuk Pj Gubri

Senin, 26/02/2024 - 19:34:00 WIB
Setahun, DPRD Tetapkan Tiga Masa Persidangan

Sabtu, 24/02/2024 - 12:52:30 WIB
Rawan Kebakaran, Peran Damkar Rohil Diperkuat, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Senin, 12/02/2024 - 18:43:56 WIB
Data Dua Korban Meninggal Kebakaran di Bagansiapiapi Ibu dan Anak

Kamis, 01/02/2024 - 04:52:53 WIB
Dampak Banjir Rohil, 11 Kilometer Jalan di Kepenghuluan Air Hitam Pujud Rusak

Sabtu, 27/01/2024 - 12:02:07 WIB
Bupati Rohil: Peran Koperasi Sangat Penting Angkat Perekonomian Lokal

Selasa, 23/01/2024 - 02:53:15 WIB
Ratusan Pengungsi Banjir di Rimba Melintang Tempati Gudang Eks Bulog

Selasa, 19/12/2023 - 07:52:57 WIB
Tempuh Jalur Sungai 3 Jam, Polisi Sosialisasi Pemilu Damai di Rohil

Selasa, 19/12/2023 - 07:48:12 WIB
Wakili Bupati Rohil, Camat Tanah Putih Resmikan Turnamen Sepak Bola Teluk Mega.

Jumat, 15/12/2023 - 07:35:15 WIB
Brimob Bangun Jembatan Darurat Khusus Pejalan Kaki dan Sepeda Motor

Rabu, 13/12/2023 - 13:17:29 WIB
Banyak Bakat Dangdut Terpendam di Rohil

Sabtu, 09/12/2023 - 21:15:33 WIB
Diduga Kuat Terlibat Atas KORUPSI Berjemaah. Mark’Up Produk SIKONCANG

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR © 2015
>