Plt Bupati Rohil Hadiri Rapat Koordinasi Nasional
Dibaca sebanyak 2716 kali
Rokan Hilir | Yulius | Rabu, 04/04/2018 | 10:31:15 WIB
REALITAONLINE.COM , ROHIL - Plt. Bupati Rokan Hilir Drs. H. Jamiludin menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan dan Starategis Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis di dampingi Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir Suwandi, S.Sos
RAPAT Koordinasi Nasional mengenai kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga bertempat di Audiotorium Manggala Wanabakti, 03 April 2018. Acara ini mendorong pemerintah daerah membuat kebijakan pengelolaan dan pengurangan sampah yang terukur.
Acara ini di buka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menuturkan Peraturan Presiden (Perpres) 97/2017 tentang kebijakan nasional strategi pengelolaan sampah memandatkan target pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% secara nasional pada tahun 2025. Dan juga di hadiri Mendagri Cahyo Kumolo, Menteri ESDM Ignatius Jonan, Kepala Bapenas, wakil ketua komisi VII DPRRI Herman Heuron, Nabil Makarim, ( Ketua Dewan Nasional Pengelolaan Sampah) Sarwono Kusumaatmaja ( ketua dewan pengarah adipura nasional) dan perwakilan dari kemenkeu, menperin, kemetrian BUMN dan Kementrian PUPR.
Pada kesempatan ini juga Plt. Bupati Rokan Hilir H. Jamuludin di dampingi Kepala Dinas BLH Suwandi, S.Sos mengatakan"Kehadiran Perpres ini adalah hal positif dapat mengonsolidasikan persoalan sampah untuk diselesaikan. Dan akan direalisasi kan ketingkat kabupten dan kecamatan, kelurahan dan desa karena itu merupakan tanggung jawab kita bersama. Beliau juga mengutip yang di sampai kan Rasulullah Saw dalam hadis nya yang menyatakan kebersihan itu sebagian dari pada iman.
"Kementerian LHK juga mengatakan Dokumen kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah daerah akan menunjukan target capaian pengelolaan sampah oleh pemda. Dokumen tersebut menjadi acuan pengelolaan sampah nasional yang terukur pencapaiannya," pungkas Siti. ( Humas protokol)