Bagansiapiapi- -Kejaksaan Tinggi Riau mengaku optimistis ada potensi
menyeret tersangka lainnya dalam kasus korupsi pembangunan jembatan ...[read more]
">
Pimpinan DPRD Rohil Potensi Jadi Tersangka
Dibaca sebanyak 2240 kali Rokan Hilir | nurmisnawati halawa | Jumat, 28/04/2017 | 18:27:59 WIB
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta
REALITAONLINE.COM,Bagansiapiapi- -Kejaksaan Tinggi Riau mengaku optimistis ada potensi menyeret tersangka lainnya dalam kasus korupsi pembangunan jembatan pedamaran I dan II Kabupaten Rokan Hilir. Meskipun dua nama tersangka sebelumnya sudah ditetapkan.
Demikian hal itu disampaikan pihak Kejakasaan Tinggi Riau melalui Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, belum lama ini. "Ada potensi menyeret tersangka lainnya selain dua yang sudah ditetapkan, Yang penting alat bukti harus kuat dulu,"katanya.
Proses penyelidikan dan penyidikan terus berjalan. Salah satu hal yang akan didalami penyidik Kejaksaan Tinggi Riau adalah mengapa ada pengesahan dari DPRD Rokan Hilir, terkait penambahan anggaran yang diduga kuat tanpa dasar hukum.
Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan Tiga(3) Pimpinan DPRD Rokan Hilir periode 2009-2014,(Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II,red) berpotensi dijadikan tersangka.
Dari beberapa sumber yang dapat dikutip, menyebutkan, pengajuan penambahan anggaran jembatan Pedamaran-1 dan 2, diajukan Dinas PU Rohil, sebelumnya pernah mendapat tanda bintang dari anggota DPRD Rohil. Tanda itu berarti penganggarannya belum dapat disetujui.
Belakangan diketahui, DPRD Rohil mengesahkan penambahan anggaran pada APBD Rohil tahun 2012 senilai Rp66 miliar lebih dan pada tahun 2013 senilai Rp200 miliar lebih.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga sudah melakukan pemanggilan kepada beberapa pejabatan dinas, yang di panggil diantaranya staf pegawai Bapeda Rohil dan staf keuangan setdakab Rohil dengan jumlah keseluruhan 5 Orang.
Dapat dicatat Surat Perintah penyidikan untuk kasus ini bernomor Prin-23/N.4/FD.1/1d-2014 tanggal 24 Oktober 2014, sementara jembatan yang disidik dianggarkan dari APBD Rohil senilai Rp529 miliar.
Kajati Riau juga menambahkan, bahwa penganggaran melalui Perda 02/2008 itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga telah terjadi kerugian Negara.
Kejati juga mengatakan, bahwa penanganan kasus jembatan ini berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan ketidaksesuaian antara realisasi proyek dengan anggaran yang sudah dicairkan. Dalam laporan masyarakat itu disebutkan, kalau proyek yang menggunakan APBD Rohil 2008-2010 dikucurkan berdasarkan kesepakatan kontrak awal Nomor : 630/Kontrak-GPI/MJ/2008/7.80, dimana PT Waskita Karya menawarkan harga prpyek sebesar Rp 422.48,-Miliar. Kenyataannya anggaran yang turun lebih besar dari penawaran harga PT Waskita Karya.
Disamping itu, pengerjan jembatan Pedamaran-1 dan Pedamaran-2 tahun 2008-2010 seharusnya sudah selesai 66,48%. Berdasarkan penyelidikan, pengerjaan jembatan Pedamaran-1 baru 62,75% dengan dana Rp 147,40,-Miliar. Dari dana itu, kerugian Negara di duga mencapai Rp.877,-Miliar.
Sedangkan untuk pembangunan jembatan Pedamaran-2 dana yang cair Rp156,42,-M dengan bobot pekerjaan harus mencapai 68,18%. Ternyata hasilnya baru 48,27% dengan jumlah dana yang cair berjumlah Rp.110.75,-M, sehingga Negara dirugikan Rp. 45,67,-M.(Rls)