Keluarga Pengemudi Terios Tewaskan Pengendara Motor, Pelaku Lepas Tanggung Jawab

Dibaca sebanyak 882 kali
Pelalawan | Yulius Halawa | Kamis, 09/05/2024 | 13:04:34 WIB
 

Realitaonline.com, Pangkalan Kerinci-Kejadian naas menimpa satu keluarga kecil di hari raya Idul Fitri pada Rabu (10/4/2024) lalu. Sang suami meninggal dengan luka menganga di bagian belakang dan kaki serta benturan keras bagian kepala.

Sedangkan istrinya mengalami patah bagian panggul, paha dan tangan. Nasib tragis juga dialami anaknya yang masih berusia 12 tahun di bagian kaki kirinya mengalami patah tulang.

Miris, sampai saat ini keluarga pelaku tidak ada bertanggungjawab menanggung biaya operasi kedua korban. Semua biaya ditanggung penuh oleh pihak keluarga korban.

" Sampai hari ini tidak ada (bantuan biaya). Perhari Sabtu lalu biaya operasi adik saya Desi sudah capai Rp 95 juta," jawab Faisal kepada awak media, Kamis (9/5/2024).

Juru bicara keluarga tersangka, kata Faisal, sempat menyampaikan akan membantu biaya pengobatan adik dan keponakannya itu yang kini masih dirawat di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Pelaku diketahui bernama Bagas (20) seorang mahasiswa anak dari seorang pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Satlantas Polres Pelalawan mentersangkakan Pelaku dengan pasal 310 ayat 4,3 dan 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pelaku pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas sesuai Pasal 311 ayat (4), “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan denda pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).”

 Pasal 311 ayat (5), “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

 

Rabu, 23/10/2024 - 12:48:39 WIB
Apel Siaga Banjir 2024 Pjs. Bupati Pelalawan Tekankan Pentingnya Kolaborasi Seluruh Stakeholder

Jumat, 18/10/2024 - 09:40:04 WIB
Disambut Meriah, Warga Desa Telayap Antusias Sambut Program Tepat Sasaran Menyala Zukri-Tamrin

Jumat, 18/10/2024 - 09:36:15 WIB
Pemkab Pelalawan Apresiasi Sosialisasi Percepatan Rehabilitas M4CR Oleh BRGM

Minggu, 13/10/2024 - 21:08:16 WIB
Dimeriahkan oleh Band Ungu, Ribuan Masyarakat Antusias Saksikan Acara Puncak Helat Pelalawan 2024

Minggu, 13/10/2024 - 21:00:20 WIB
Simpati Program Menyala, Paslon H. Zukri-Husni Tamrin Banjir Dukungan dari Masyarakat

Senin, 07/10/2024 - 09:21:22 WIB
Dugaan Pemalsuan dan Indentitas Oknum Anggota DPRD, Polres Pelalawan Lakukan Pemeriksaan di Lampung Timur

Senin, 07/10/2024 - 09:16:06 WIB
Nenek Wan Didi Berharap Bantuan Program Lansia Pemkab Pelalawan

Selasa, 01/10/2024 - 20:31:27 WIB
APBD-P TA 2024 2.08T Disahkan DPRD Kabupaten Pelalawan

Senin, 30/09/2024 - 12:32:23 WIB
Diduga Kuasai Kawasan Hutan, Pengadilan Negeri Pelalawan Lakukan Pemeriksaan Setempat

Senin, 30/09/2024 - 12:25:39 WIB
Kunjungan Sahabat Jum'at, Nenek Yusni Sebut Bantuan Lansia Pemkab Pelalawan Sangat Bermanfaat

Rabu, 25/09/2024 - 14:13:54 WIB
Rapat Paripurna Sumpah Janji Dan Pelantikan Pimpinan Definitip DPRD Kabupaten Pelalawan

Sabtu, 21/09/2024 - 10:01:51 WIB
Kapolres Pelalawan Silaturahmi kepada masyarakat Ikatan keluarga Payakumbuh 50 Kota ( Gonjong Limo )

Sabtu, 21/09/2024 - 09:57:38 WIB
AKBP Afrizal Asri S.IK Sosialisasi Membangun Sinergitas Tiga Pilar Ciptakan Kamtibmas Pilkada 2024

Kamis, 19/09/2024 - 10:21:07 WIB
Diduga Terima Suap Polsek Ukui Lepas Truk Bawa Kayu Olahan

Rabu, 18/09/2024 - 17:27:44 WIB
Kapolsek Ukui Dinilai Tertutup Atas Dugaan Illog Yang Diamankan

Rabu, 18/09/2024 - 10:01:22 WIB
Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dan BPD se- Kerumutan, H Zukri Tekankan Penurunan Angka Kemiskinan

Rabu, 18/09/2024 - 09:57:32 WIB
Ketua JMSI Pelalawan Serahkan Bantuan Kostum Sepak Bola Kepada Dua Klub di Pelalawan

Rabu, 18/09/2024 - 01:23:40 WIB
Warga Ukui Gagalkan Truk Diduga Bawa Ilegal Loging

Rabu, 11/09/2024 - 07:00:14 WIB
Silaturahmi Pilkada Damai Polres Pelalawan, Paslon H Zukri-Husni Tamrin Tampak Hadir Lengkap

Rabu, 11/09/2024 - 06:56:36 WIB
Dana Pusat Sudah Ditransfer, Pemkab Segera Bayarkan TPP Pegawai

Minggu, 08/09/2024 - 12:49:51 WIB
Organisasi Masyarakat Gugat PT Serikat Putra, Hingga Sidang Lapangan Oleh PN Pelalawan

Minggu, 08/09/2024 - 12:43:23 WIB
Waduk Mini Perkantoran Bakti Praja Selalu Ramai Dikunjungi Warga, Pedagang Ikut Kecipratan Rezeki

Kamis, 05/09/2024 - 09:54:05 WIB
Surati Tim Invers PPTPKH, H Zukri Tegaskan Tugas Bupati itu Melayani Masyarakat

Kamis, 05/09/2024 - 09:51:11 WIB
Terkait Olahraga Color Fun, Ferly Azhari SH : Kritikan Bagian dari Proses Pembangunan

Senin, 02/09/2024 - 10:25:03 WIB
Oknum Mafia Minyak Bersubsidi Kota Pangkalan Kerinci Bebas Beraktivitas Tanpa Pernah Tersentuh Hukum

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN © 2015
>