IKN Pelalawan Gelar Pertemuan Bersama Tokoh Ononiha Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dibaca sebanyak 766 kali
Pelalawan | Yulius Halawa | Senin, 08/02/2021 | 23:43:34 WIB
 

Realitaonline.com, Pelalawan – Menyikapi pemberitaan sejumlah Oknum media Online yang diduga bermuatan pencemaran nama baik salah seorang Tokoh Panutan masyarakat asal Nias Riau. Ikatan Keluarga Nias Pelalawan, menggelar pertemuan bersama seluruh tokoh Ononiha di Pangkalan Kerinci, Minggu (07/2/2021).
Hadir dalam pertemuan Tokoh – tokoh Ononiha Pelalawan ini yaitu Ketua Umum IKN Pelalawan, Drs Sozifao Hia,M.Si, Bendum IKNR Sekhiatulo Laia, Ketua DPC Himni Pelalawan, Sekum IKN Firman Zalukhu,S.Pd, Sekretaris Ikranis Rosahati Laia,A.Md, Ketua DPD IKNR Yulianus Halawa, Ketua IKN Cabang Pangkalan Kerinci Romanus Telaumbanua, Direktur LBH – MKRN Eptusman Artajanya Ndruru,SH, Advokad Sadarman Laia,SH.MH, Praese Resort 60, Pdt.Jemaat Eforius Waruwu,S.Th dan Pdt.Fungsional Aronafaudu Telaumbanua,S.Th dan Mantan Sekum IKN Olani Zebua,SE.
Pertemuan yang digelar oleh seluruh Tokoh – tokoh Ononiha Pelalawan ini, untuk membahas dan menyikapi keresahan masyarakat asal Nias Pelalawan terkait pemberitaan secara terus – menerus oleh sejumlah oknum media Online di Riau.
Pasalnya, dalam pemberitaan itu, dinilai tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga muarannya tidak beritikad baik. Bahkan penulisana nama orang yang menjadi topic pemberitaan oleh media online tersebut, tidak lagi menggunakan “Inisial/Oknum” melainkan nama langsung tertuduh secara gamblang.
Demikian rasa keresahan masyarakat asal Nias Pelalawan- Riau ini, di jelaskan Samazasa Ndruru (Ketua DPC Himni) Pelalawan dalam pertemuan Tokoh-tokoh Ononiha di Pangkalan Kerinci, Pelalawan ini, Minggu (07/2/2021).
Kepada media ini, Samazasa Ndruru menilai pemberitaan tokoh Ononiha Riau ini oleh sejumlah media Online tersebut, perbuatan ang sangat Naif sehingga dampak negatifnya, mengganggu peradaban persatuan dan kesatuan masyarakat Kabupaten Pelalawan khususnya masyarakat asal nias pelalawan.
Samazasa Ndruru juga mengakui bahwa kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
“Iya benar, dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang dengan asas praduga tak bersalah. Maka dengan hal sedemikian. Pers, dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat juga,” tutup Ketua DPC Himni pelalawan, seraya berharap berita pencemaran nama baik Tokoh Ononiha Pelalawan ini, dilaporkan ke Dewan Pers dan ke Polda Riau.
Hal senada juga Tokoh Ononiha Riau, Sekhiatulo Laia yang menghadiri pertemuan Tokoh Ononiha pelalawan ini mengatakan. Pemberitaan media media ini, sudah membuat masyarakat asal nias pelalawan resah.
“Kami juga mengakui bahwa terus mengikuti berita informasi yang disajikan media Online ini dan berpotensi menciptakan kegaduhan karena dalam berita itu tidak memiliki narasumber yang akurat. Padahal, masyarakat khalayak luas, sangat begitu percaya bahwa wahana informasi terpercaya itu, didasari dari karya jurnalistik yang profesional dan tidak beritikad baruk terhadap topic apa yang diberikan,” kata Talabu kecewa.
Sementara itu, Eprisman Aryanjaya Ndruru,SH selaku Direktur LBH-MRKN yang didamping Advokad Sadarman Laia,SH.MH menyatakan sikap melakukan somasi terhadap sejumlah Media Online yang melakukan pemberitan seorang Tokoh Ononiha Riau domisili Kabupaten Pelalawan.
“Kami dari LBH-MKRN yang juga berprofesi Advokad, bekerjasama Advokad Sadarman Laia,SH.MH, mensomasi dan melaporkan sejumlah Media Online ini di Dewan Pers. Sebab, atas pemberitaan itu sangat membuat kami masyarakat asal nias pelalawan merasa terhina dan terhakimi,” ungkap Tokoh muda asal nias pelalawan ini.
Pihaknya mengaku terus mengikuti sejumlah media online yang terus mengangkat topic dugaan VCS yang menurutnya diduga Tokoh Ononiha. Kendatipun informasi itu nantinya berkekuatan hukum dan tentu pemberitaan itu berasaskan praduga tak bersalah. “Ya, celakanya. Media itu langsung memvonis bahwa orang (Tokoh) yang dituduhkan itu benar-benar pelaku dan atau pemeran utama dalam VCS itu. Padahal, ini sudah di laporkan di Polda Riau sebagai korban,” jelasnya.
Memang belakangan ini, berkembang informasi atas pemberitaan – pemberitaan sejumlah oknum Media itu. Tokoh Ononiha Riau, tertuduh dan dituduh melakukan perbuatan tidak terpuji. Akan tetapi, dalam pemberitaan itu tidak menyebut idsntitas narsumnya dan juga tidak menjelaskan asal ceritnya dan asal bukti dokumennya.
“Ya, kami berharap laporan yang disampaikan di BK pelalawan ini, agar ditindaklanjuti. Penting hal ini, penyidik Cyber Polda Riau menelusuri siapa pelapornya di BK dan dari mana pelapornya mendapatkan dokumen foto itu. Sebab, jika tidak bisa menjelaskan asal usul foto itu dan layak pelapornya di lapor balik dengan tuduhan penyebarluasan informasi yang merugikan pihak lain,” tukasnya.
Kepada media ini, Eprisman Aryanjaya Ndruru,SH mengatakan bahwa Pers dituntut memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
“Benar lah. Atas dasar itu, wartawan Indonesia harus menaati Kode Etik Jurnalistik, karena perusahaan pers itu sebagai Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi yang mencerdaskan dan dipercaya keakuratan faktanya,” sindirnya mengakhiri.
Sementara itu juga Advokad Sadarman Laia,SH.MH menyebutkan bahwa fungsi dan tugas seorang wartawan diatur dalam Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebab di Undang – undang No. 40 itu mengatur Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang merupakan referensi dan dan rambu – rabu seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya. Kita ketahui bersama bahwa didalam Undang – undang No. 40 Tahun 1999 tentan Pers pada Pasal 1 disebut Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
“Ya, akibat pemberitaan yang tidak seimbang itu telah mengganggu ketenangan dan kedamaian serta meresahkan masyarakat Pelalawan lebih lagi warga Pelalawan asal Kepulauan Nias. Untuk itu kami mohon agar masyarakat menyaring kebenaran informasi tersebut lebih dahulu, karena bisa berpotensi terganggunya ketenangan masyarakat Pelalawan yang selama ini terkenal aman dan damai pada Negeri Seia Sekata,” ujarnya.
Kami masyarakat pelalawan asal nias, berharap agar dalam menyikapi segala sesuatu masalah, lebih mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah serta menghargai proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak menciptakan opini yang menyesatkan dan menggiring pada kepentingan pribadi, kepentingan politik.
Disamping itu juga disebut dalam Undang – undang No. 40 dalam Pasal 2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik dengan penafsiran pada Poin c, tidak menerima suap. Kemudian penafsiran pada poin d agar wartawan menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
Selanjutnya, dalam Pasal 3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi dan harus megedepankan asas praduga tak bersalah. Akan tetapi, dalam pemberitaan sejumlah media online yang terus bergulir akhir – akhir ini, sangat meresahkan masyarakat asal nias pelalawan.
Mengapa pemberitaan sejumlah media online itu meresahkan masyarakat asal nias pelalawan karena penyebarluasan informasinya di sejumlah media yang dimaksud, diduga kuat beritikad buruk dengan mencampurkan bahasa opini penulisnya untuk tujuan menjatuhkan.
“Hakikatnya dalam Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan Indonesia dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1,2 dan 3 cukup dimengerti dan jelas,” kata Sadarman Laia,SH.MH.
Contohnya dalam kosakata penulisan oknum media online ini. Mengatakan agar di “PAW” kan saja. Statement ini merupakan bahasa menjastis, intimidasi dan menghakimi seseorang tanpa harus bercermin pada proses dan ketetapan hukum pihak – pihak berwenang.
Sudah jelas ya, “Menyikapi pemberitaan sejumlah media online yang merusak reputasi dan dugaan pencemaran nama baik Tokoh Ononiha Riau ini. Kami dari masyarakat asal nias Riau domisoli Kabupaten Pelalawan, akan menempuh jalur hukum, baik di renah Dewan Pers maupun di Ranah penegak hukum (Polda Riau). (Yulianus)***
 

Selasa, 26/03/2024 - 15:46:30 WIB
Jaksa Peneliti Nyatakan Lengkap Tersangka H Terbukti Setubuhi Penyandang Disabilitas

Selasa, 26/03/2024 - 15:40:45 WIB
Berada di Kota Mekkah, Bupati H. Zukri Langsung Tegur Camat dan Lurah Melalui Pesan Whatsapp

Jumat, 22/03/2024 - 08:09:37 WIB
Pelantikan 54 Pejabat di Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, Ini Nama dan Jabatannya

Jumat, 22/03/2024 - 08:01:56 WIB
IKAHI Gerlar Kegiatan Pembagian Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Selasa, 19/03/2024 - 22:35:15 WIB
Bupati H. Zukri di Desa Padang Luas, Dewan Ini Sebut Bantuan Yatim Sangat Menyentuh

Minggu, 17/03/2024 - 10:10:40 WIB
Bupati H. Zukri SE Atas Pembangunan di Kecamatan Kerumutan

Jumat, 15/03/2024 - 15:15:00 WIB
PN Pelalawan Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap Anak Mantan Bupati Pelalawan

Sabtu, 09/03/2024 - 19:24:05 WIB
Mahasiswa dan Pemuda Seruduk Pabrik PT. IIS, Ini Tuntutan Aksi Pendemo

Sabtu, 09/03/2024 - 15:42:31 WIB
HUT ke-71, IKAHI Pelalawan Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial

Jumat, 08/03/2024 - 22:23:26 WIB
Bupati H. Zukri SE Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya

Jumat, 08/03/2024 - 14:31:05 WIB
H. Zukri Misran Salurkan Bantuan Anak Yatim, Piatu Dan Putus Sekolah Di Desa Langkan .

Rabu, 06/03/2024 - 12:00:57 WIB
Bupati Zukri Akan Jadikan Istana Sayap Sebagai Wisata Edukasi

Rabu, 06/03/2024 - 03:08:22 WIB
Bupati H. Zukri SE Sebut Istana Sayap Akan Jadi Wisata Edukasi Anak Sekolah

Rabu, 06/03/2024 - 03:03:38 WIB
Mahasiswa Akan Gelar Demo di PKS PT. Inti Indosawit Subur, Ini Penyebabnya

Jumat, 23/02/2024 - 20:15:46 WIB
Bupati H. Zukri SE Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir di Desa Batang Nilo Kecil

Rabu, 31/01/2024 - 21:11:39 WIB
Senyum Sumringah Ibu Sulastri di Kunjungi Baznas Pelalawan

Sabtu, 27/01/2024 - 06:19:17 WIB
Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Minggu, 14/01/2024 - 07:01:54 WIB
Kondisi Banjir Kian Parah, Ketum HIPMAWAN Meminta Gubernur Riau Tinjau Korban Banjir

Jumat, 12/01/2024 - 09:35:50 WIB
Satu Bulan Jelang Pemilu, MAPPILU: Bawaslu Jangan Ragu Tiup Peluit Pelanggaran !!!

Rabu, 10/01/2024 - 07:42:32 WIB
Lurah Fitra Ramadhan Salurkan Sembako Warga Terdampak Banjir

Sabtu, 06/01/2024 - 12:58:55 WIB
Pemda Pelalawan Berikan Pelayanan Transportasi Gratis Untuk Pengendara Roda Dua

Senin, 18/12/2023 - 03:06:19 WIB
Kapolres Pelalawan Pantau Situasi Kamtibmas Wujudkan Cooling System Pemilu 2024

Sabtu, 09/12/2023 - 21:02:16 WIB
Kejari Pelalawan Terima Pembayaran Denda Terpidana Narkoba Rp500 Juta

Kamis, 07/12/2023 - 06:48:36 WIB
Bupati Pelalawan Buka Sosialisasi Program Pemerintah Terhadap LKD di Kecamatan Pangkalan Kuras

Kamis, 30/11/2023 - 07:52:51 WIB
Pesona Wisata Danau Tajwid Pelalawan Siap Sambut Pelancong

 
HOME | UTAMA
PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN © 2015
>