Pendaftaran Balon Diperkirakan Bulan September 2020
Dibaca sebanyak 670 kali
Pelalawan | Yulius Halawa | Jumat, 12/06/2020 | 21:09:17 WIB
Realitaonline.com; Pelalawan
Kalau berdasarkan pada draf Peraturan KPU yang telah dibuat, tahapan pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan wakil Bupati, dijadwalkan sekitar bulan September 2020 ini. Namun tanggalnya belum pasti. Akan tetapi PKPU tersebut belum disahkan.
Tahapan Peraturan KPU yang sudah disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, belum kita terima sampai sekarang, tapi insya Allah siang ini dapat kita terima, jelas ketua KPU (komisi pemilihan umum) Kabupaten Pelalawan Wan Kardi Wandi pada Jumat (12/620) kepada media ini diruang kerjanya.
Dilanjutkannya, terkait dengan situasi pandemic Covid-19 ini, kemarin tahapan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tgl 9 Desember 2020 ini ditunda. Tahapan yang ditunda yang dimaksud antara lain, pelantikan PPS (panitia pemungutan suara), penyusunan daftar pemilih, pembentukan PPDP, (Pantia pemutakhiran data pemilih), termasuk calon pribadi. (Di Kabupaten Pelalawan tidak ada calon pribadi).
Jadi sesuai dengan rapat terakhir komisi 2 DPR RI yang dihadiri oleh KPU, Bawaslu, LKPP dan sebagainya, sesuai kesepakatan sebelumnya bahwa tahapan Pilkada tahun 2020 ini dilanjutkan pada tgl 15 Juni 2020 ini.
Dikatakannya, dari sebelumnya penyelenggaraan Pilkada (pemilihan kepala daerah) di Kabupaten Pelalawan kita sudah siap. Ketersediaan anggaran dana Pilkada di KPU Pelalawan senilai Rp 29 Miliar. Namun karena pelaksanaan Pilkada dalam suasana New Normal ini, tentu butuh APD (alat perlindungan diri), seperti masker, sarung tangan, alat cuci tangan, pelindung wajah, sanitizer dan lain sebagainya.
Sehingga untuk kesiapan APD itu, sudah berapa kali dibahas dengan Pemda Pelalawan. Dalam pembahasan tersebut kita sudah mengajukan dana sebesar Rp 4,9 miliar, khusus biaya kebutuhan APD saja, jelas Wan Kadir Wandi.
Disamping itu ada surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait dana Pilkada di KPU Pelalawan sebesar Rp 29 Miliar supaya dioptimalisasi. sehingga dana yang sedang diajukan senilai Rp 4,9, miliar itu, dirasionalisasi sebesar Rp 1,7 miliar. Maka untuk biaya kebutuhan APD tersebut tinggal Rp 3,2 miliar, kata Wan Kadir Wandi lagi.
Rasionalisasi anggaran dana Pilkada tersebut sebab kegiatan pada tahapan pelaksanaan Pilkada kali ini sudah banyak berkurang. Tidak seperti dulu, ada kegiatan perjalanan dinas seperti pergi ke Propinsi atau kegiatan lain misalnya, ujar Wan Kadir Wandi. (Sona)